Friday, August 31, 2018

√ Dirjen Gtk Tegaskan, Dana Tpg 2016 Sudah Cair Semenjak Bulan Maret


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan anggaran untuk kontribusi profesi guru (TPG) semenjak Maret 2016. Dana tersebut telah ditransfer pribadi ke rekening masing-masing para guru.

Pranata menjelaskan, sistem transfer pribadi untuk guru PNS pusat, dan bagi guru PNS daerah. Dana telah dialokasikan ke pemerintahan tempat (Pemda). Meski demikian, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum menunjukkan TPG tersebut, sehingga pihaknya masih mendapatkan laporan kalau ada guru PNS yang belum mendapatkan TPG. Para guru tersebut merupakan guru PNS tempat yang secara otomatis dana TPG telah ditransfer ke daerah.

"Sudah semenjak Maret kemudian ya, dana ditransfer ke masing-masing rekening guru. Namun, kita harus ingat PNS itu ada PNS sentra dan PNS daerah. Nah, yang belum mendapatkan itu PNS daerah. Ini kembali pada wewenang tempat masing- masing," kata Pranata usia Harmoni Bersama Masyarakat dalam Rangka Bulan Pendidikan, di depan FX Sudirman, Minggu, (24/4).

Pranata menegaskan, permasalahan TPG daerah, seharusnya menjadi tanggungan pemerintah tempat (Pemda) semenjak ada otonomi daerah. Pasalnya, sentra tidak mempunyai wewenang untuk memberi hukuman kepada daerah. Para guru honorer diangkat oleh Pemda. Pemerintah sentra dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak mempunyai payung aturan untuk memberi hukuman kepada daerah.

Pranata mengimbau, kalau ada kecurangan dan guru mempunyai bukti akan apa yang dilakukan oleh dinas, segera laporkan saja pada pihak yang berwajib supaya sanggup diproses. "Harus lapor pada pihak yang berwajib. Jika lapor Kemdikbud, Kemdikbud sanggup apa alasannya kita tidak ada otoritas. Hanya Irjen yang sanggup tetapi itu cuma pengawasan, tetapi kalau sudah termasuk tindakan kriminal pribadi pada pegawapemerintah saja. Kami pun akan lapor ke sana kalau ada temuan," tutur Pranata.

Pranata menyebutkan, para guru yang berhak menerima TPG ialah para guru yang memenuhi syarat akseptor TPG sesuai Undang –Undang Guru dan Dosen. Bagi yang tidak memenuhi tidak berhak menerima TPG. Ada pun persyaratannya mulai dari jumlah jam mengajar harus 24 jam seminggu.

Selanjutnya, bagi guru yang belum memenuhi TPG, biasanya sanggup melengkapi pada semester berikutnya. Misalkan pada semester satu belum sesuai, maka semester depan sanggup diubahsuaikan jam mengajarnya supaya sanggup mendapatkan TPG. Pasalnya, setiap semester guru mempunyai beban mengajar yang berbeda-beda.

Sementara itu, untuk guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada kurikulum 2013 (K-13) tidak dijadikan lagi pelajaran, berdasarkan Pranata, telah ada peraturan yang tidak merugikan guru, termasuk dalam penerimaan TPG. Para guru tersebut dalam menggenapi jam mengajarnya dengan menjadi pembina.


"Para guru TIK sanggup membina siswa sebanyak 150 orang itu sudah mencapai jam mengajar yang ditentukan oleh Undang- Undang," kata dia.

Sumber http://www.pgrionline.com