Tuesday, July 10, 2018

√ Regulasi Pendidikan Kejuruan Berbasis Industri


Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto gres menandatangani Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2017. Regulasi ini merupakan fatwa training Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbasis kompetensi yang sesuai kebutuhan industri.

“Peraturan ini akan menjadi fatwa bagi Sekolah Menengah kejuruan dalam menyelenggarakan pendidikan kejuruan yang link and match dengan industri,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (14/2).

Ia menyebutkan, jumlah tenaga kerja industri manufaktur di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya, tenaga kerja di tahun 2006 sebanyak 11,89 juta orang meningkat menjadi 15,54 juta orang pada tahun 2016.

“Berdasarkan perhitungan kami, dengan rata-rata pertumbuhan industri sebesar 5-6 persen per tahun, diharapkan lebih dari 500-600 ribu tenaga kerja industri gres per tahun,” ujarnya.

Dalam Permenperin tersebut, dijelaskan tugas SMK, antara lain melaksanakan penyusunan kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Upaya ini akan melibatkan pelaku dan asosiasi industri.

“Di Austria, Swiss, dan Jerman, sebagai negara yang industrinya cukup maju, mereka menerapkan waktu berguru di Sekolah Menengah kejuruan selama empat tahun dan usia 16 tahun sudah magang. Bahkan, Kadin dan industri di sana yang menyiapkan kurikulumnya,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, Sekolah Menengah kejuruan perlu menyediakan kebutuhan minimum sarana dan prasarana praktikum ibarat workshop dan laboratorium, serta pemenuhan kebutuhan guru bidang studi produktif. “Untuk guru tersebut, Sekolah Menengah kejuruan sanggup memanfaatkan karyawan purna bakti dari industri,” tuturnya.

Sedangkan, tugas industri, di antaranya yaitu memperlihatkan masukan untuk penyelarasan kurikulum di SMK, memfasilitasi praktek kerja bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan dan magang bagi guru sesuai, menyediakan pelatih praktek kerja dan magang, serta mengeluarkan akta bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan dan guru.

“Untuk meningkatkan keterlibatan perusahaan industri dan memastikan keberlanjutan aktivitas link and match dengan SMK, Kemenperin telah menyusun sketsa insentif bagi perusahaan yang terlibat dan diusulkan penetapannya oleh Menteri Keuangan,” kata Airlangga.

Dalam aktivitas  ini, pemerintah menargetkan jumlah tenaga kerja terampil  yang dihasilkan sanggup mencapai satu juta orang pada tahun 2019. “Oleh karenanya, sebanyak 200 Sekolah Menengah kejuruan di seluruh Indonesia yang akan kami libatkan,” tuturnya.

Sebagai bentuk implementasi dari regulasi ini, Kementerian Perindustrian telah menunjuk sejumlah industri sebagai pelopor. Untuk tahap pertama, direncanakan peluncuran aktivitas link and match antara 261 Sekolah Menengah kejuruan dengan 50 perusahaan di Jawa Timur pada selesai Februari ini.

“Dengan asumsi, setiap Sekolah Menengah kejuruan akan melibatkan 200 siswa, maka jumlah siswa yang siap diserap oleh sektor industri sebanyak 52.200 siswa,” kata Airlangga.

Sumber http://www.pgrionline.com