Thursday, July 5, 2018

√ Kompetensi Yang Wajib Dipenuhi Kepala Sekolah

 Sulsel mengevaluasi dan menggenjot diklat bagi para kepala sekolah  √ Kompetensi Yang Wajib Dipenuhi Kepala Sekolah
ilustrasi

Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengevaluasi dan menggenjot diklat bagi para kepala sekolah (kasek) menerima derma beberapa pihak.

Pakar pendidikan, Prof Arismunandar misalnya, menyebut disdik memang patut menawarkan pendidikan dan training (diklat) kepada calon kepala sekolah (cakasek) maupun kasek.

"Kita mau lihat apakah kepala sekolah betul-betul sudah layak," kata mantan rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu, Kamis (16/2).

Prof Arismunandar menambahkan, jangan hingga dugaan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo, benar, di mana masih banyak kasek belum mengikuti diklat. "Itu melanggar," tegasnya.

Aturan wajib mengikuti diklat, beber Arismunandar, sudah dituangkan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kompetensi Kepala Sekolah.

Kemudian, ditambah lagi Permendiknas Nomor 2008 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Aturannya sudah lama. Saya oke jikalau dievaluasi kembali," imbuh ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel itu.

Dia menjelaskan, sebelum menjadi kasek, terlebih dahulu melalui dua tahap seleksi, ialah manajemen dan akademik. Kalau lulus, gres sanggup mengikuti diklat.

"Kasek harus mempunyai lima standar kompetensi sesuai hukum yakni, kepribadian, manajerial, supervisi, sosial, dan kewirausahaan," sebut Arismunandar.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sulsel, Imran membenarkan rencana pelaksanaan diklat itu. Pihaknya telah membicarakannya dengan Disdik Sulsel.

Hanya saja, jadwalnya belum dipastikan. "Kita sifatnya hanya supporting (mendukung). Baik itu sarana, prasarana, dan pemateri," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo memperkirakan, masih banyak kasek yang tidak mengikuti diklat. Makanya, disdik akan mengevaluasi kepala sekolah (kasek) Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Setiap kasek diwajibkan ikut pendidikan dan training (diklat) calon kasek. Jika tidak, mereka sanggup dicopot.

"Saya tidak tahu di provinsi lain. Di Sulsel itu wajib (ikut diklat, red). Kalau tidak, berarti sudah tidak mau lagi jadi kepala sekolah. Kita copot," kata Irman dengan tegas, Rabu, 15 Februari.

Seharusnya, kata None, sapaan dekat Irman, setiap kasek tak ada alasan untuk tidak mengikuti diklat.

Sebab, diklat ini tidak dikenakan biaya sepeser pun. Padahal, di kawasan lain, biaya mengikuti diklat sanggup mencapai Rp25 juta

Sumber http://www.pgrionline.com