Saturday, April 7, 2018

√ Syarat Akseptor Tpg 2017

 Guru yang diberi kiprah sebagai Kepala Satuan Pendidikan √ Syarat Penerima TPG 2017

Berikut ini kami informasikan perihal Syarat untuk menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2017 sesuai dengan PP Terbaru tahun 2017.

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada :
a) guru; 
b) Guru yang diberi kiprah sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan 
c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan.

Adapun guru yang mendapat kiprah perhiasan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:

  • Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
  • Tugas perhiasan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud)

Berikut ini Persyaratan mendapat atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, ialah sebagai berikut:

  • Memiliki akta pendidik
  • Memiliki Nomor pendaftaran Guru (NRG)
  • Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja sanggup dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
  • Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai akta pendidikan yang dimiliki.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas.
  • Memiliki nilai hasilpenilaian kinerja minimal Baik
  • Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Terkait beban kerja guru, Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017  ini bersama-sama menyatakan bahwa beban kerja guru meliputi perecanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pembimbingan serta kiprah tambahan. Namun ketentuan lebih lanjut atau lebih rincinnya masih menunggu Pertauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Sumber http://www.pgrionline.com