Bapak dan Ibu guru sekalian, tahukah anda bahwa ada wacana perihal akan adanya perubahan sistem penggajian pada pegawai negeri sipil. Nantinya besaran jumlah gaji yang diterima PNS akan bergantung pada kinerja masing-masing PNS.
Pemerintah menghapus honor pokok menyerupai yang selama ini diatur Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian. Gaji dan tunjangan PNS yang gres akan bergantung pada kinerja dan jabatan masing-masing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengungkapkan, sistem honor PNS akan berbeda dalam UU Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS, adalah honor dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan honor pokok ditiadakan.
Berbeda dengan sistem sebelumnya, dimana donasi tunjangan dipukul rata bagi PNS yang mempunyai jabatan berbeda-beda dengan nilai yang sama. Dengan bentuk sistem penggajian baru, besar kecilnya honor seorang PNS bergantung kinerja dan jabatannya.
"Nanti, akan ada tunjangan kinerja dan ada ukurannya. Selama ini kan dipukul rata. PNS yang biasa-biasa saja sanggup terima tunjangan sama dengan PNS yang rajin," jelasnya.
Menteri PAN-RB menyampaikan donasi honor dan tunjangan akan diarahkan menyerupai pegawai swasta. Artinya, donasi tunjangan harus menurut profesionalisme. Adapun indikator donasi tunjangan akan berpatokan pada sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja anggun akan mendapat penghasilan lebih besar dibandingkan pegawai dengan kinerja biasa-biasa saja. Sistem gres ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019 nanti. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal.
Menurutnya, ketentuan perubahan struktur tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP ini terpisah dari PP yang gres saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (MPNS).
Sumber http://www.pgrionline.com