Monday, March 12, 2018

√ Penjelasan Mendikbud Muhajir Ihwal Beban Kerja Guru Pada Lima Hari Kerja

Berikut ini ialah penjelasan Mendikbud Muhajir Tentang Beban Kerja Guru Pada Lima Hari K √ Klarifikasi Mendikbud Muhajir Tentang Beban Kerja Guru Pada Lima Hari Kerja

Berikut ini ialah penjelasan Mendikbud Muhajir Tentang Beban Kerja Guru Pada Lima Hari Kerja yang kami kutip dari halaman facebook Tagor Alamsyah Harahap.

Assalamualaikum wr wb 

Terimaksih atas komentar dan pandangannya. Izinkan saya merespon dan memberi klarifikasi.
Yang menjadi dasar turunnya Permendikbud No 23 th 2017 (mudah-mudahan sudah dibaca) ialah PP No 19 th 2017 wacana beban kerja guru. Sebagai pengganti PP No 74 tahun 2008. Di dalam PP No 19 beban kerja guru diadaptasi dengan beban kerja PNS pada pada umumnya yaitu 5 hari seminggu 8 jam perhari.
Juga berdasar keputusan Rapat kabinet tanggal 3 Februari 2017, Pemerintah tetapkan semoga hari libur sekolah disinkronkan dengan hari libur pegawai.

Jadi 5 hari 8 jam sekolah itu mengacu kepada beban kerja guru, bukan berguru siswa di kelas.
Adapun berguru siswa tetap mengacu pada kurikulum 2013 (K13).

Kemendikbud sudah menciptakan model kegiatan lima hari sekolah. Perhari hanya menambah sekitar 1 jam 20 menit dibanding 6 hari sekolah. Berarti untuk SD sudah simpulan jam 12.10 sedang utk Sekolah Menengah Pertama sekitar jam 13.20. Kaprikornus dalam kaitannya dengan Madrasah Diniyah (Madin) siswa tetap sanggup berguru di Madin sebagaimana biasa.

Bahkan dalam Permendikbud No 23 th 2017, ada pasal-pasal yang mengatur perihal kerjasama sekolah dengan Madin, dalam rangka penguatan pendidikan huruf (PPK). Saya tegaskan, Kemendikbud tidak ada rencana menciptakan kegiatan FDS atau Full Day School; yang ada ialah kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Perlu diketahui, penyusunan PP No 19 th 2017 dan permendikbud No 23 th 2017 semenjak awal melibatkan kementerian -kementerian terkait. Termasuk Kementerian Agama (kemenag). Dalam hal pelaksanaan kerjasama Sekolah dengan Madin Kemendikbud hampir sepenuhnya mengikuti saran dan ajuan dari Kemenag. Kemendikbud memang banyak berharap sosialisasi dan penjelasan atau tabyyun ke organisasi dan forum pengelola Madin menyerupai NU, Muhammadiyah, dll. dilakukan oleh Kemenag, sebagai pembina dan penanggung jawab bidang itu.

Tentu penjelasan saya ini jauh dari cukup. Masih banyak hal yang harus dijelaskan dan di obrolan kan.
Saya sangat menghormati perbedaan, dan yang menyatakan perbedaan dengan cara-cara terhormat.
Saya menyadari, ada stigma negatif telah dituduhkan ke saya. Dalam hal ini saya tegaskan, Insyaalah saya jauh dari niat tidak terpuji menyerupai yang dituduhkan itu.

"Hasbunallah wani'mal wakil ni'mal maula wani'man nashir"

Wassalam,

Muhadjir Effendy

Demikian isi dari  Klarifikasi Mendikbud Muhajir Tentang Beban Kerja Guru Pada Lima Hari Kerja, semoga sanggup memperlihatkan pencerahan.
Sumber http://www.pgrionline.com