Sunday, March 11, 2018

√ Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 Ihwal Aliran Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag

Gurumaju.comKeputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama. Untuk klarifikasi secara lebih rinci silahkan baca artikel dibawah ini.
 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama √ Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag
Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018
Pengelolaan keuangan negara pada Kementerian Agama perlu dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan percepatan implementasi transaksi pembayaran nontunai pada Kementerian Agama dengan menciptakan petunjuk teknis pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai pada Kementerian Agama.

Langkah percepatan implementasi transaksi pernbayaran nontunai tersebut didukung dengan Instruksi Presiden Nomor IO Tahun 2016 perihal Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan Kementerian Keuangan yang telah memutuskan penambahan sarana/ terusan pembayaran/transaksi atau pendebitan rekening Bendahara melalui layanan perbankan secara elektronik berupa internet banking dan kartu debit.

Penggunaan terusan internet banking dan kartu debit tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas PMK Nomor 162/ PMK.05/2013 perihal kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan salah satu terobosan dalam rangka pembayaran atau pendebitan dari rekening Bendahara, dengan demikian Bendahara melaksanakan pembayaran atau pendebitan rekening Bendahara dengan memakai bilyet giro dan internet banking dan kartu debit.

Implementasi transaksi nontunai ini diharapkan sanggup memperlihatkan fleksibilitas dan fasilitas kepada Bendahara dan peserta jasa dalam pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai dengan tetap menjamin unsur akuntabilitas. Unsur ini antara Iain tercermin dalam transaksi yang dilakukan memakai internet banking dan kartu debit tercatat dalam sistem Bank Umum, sehingga terhadap transaksi tersebut sanggup dirujuk, diverifikasi, dan dianalisis untuk kepentingan pemeriksaan.

Sebagai gambaran, bahwa implementasi transaksi pembayaran tunai yang selama ini dilakukan Oleh Bendahara Satker Kementerian Agama kepada pelaksana kegiatan/penerima menyebabkan resiko dan kerugian negara yang terjadi pada ketika pengambilan uang di Bank dengan tunai atau di kawasan penyelenggara kegiatan, serta terjadi penumpukan uang tunai di brankas Bendahara Pengeluaran pada hari libur, maka diharapkan penemuan perbaikan sistem transaksi pembayaran dari tunai menjadi nontunai, secara teknis diatur dalam petunjuk ini.

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag ini memutuskan beberapa ketentuan, diantaranya:

Tujuan

Pedoman ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pemikiran ini meliputi:
  1. proses bisnis penggunaan anggaran;
  2. proses bisnis transaksi pembayaran nontunai; dan
  3. laporan transaksi pembayaran nontunai.

Pengertian Umum

  1. Transaksi ialah proses awal tagihan pelaksanaan anggaran menurut seruan pembayaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Pembayaran ialah proses transaksi yang dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) dan bendahara pengeluaran.
  3. Transaksi pembayaran nontunai ialah proses pembayaran tagihan melalui perbankan secara elektronik menurut perintah pembayaran oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
  4. Nontunai ialah sistem pembayaran secara eksklusif kepada peserta melalui rekening bank yang ditunjuk.
  5. Rekening kas negara ialah rekening kawasan penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  6. Rekening pengeluaran ialah rekening giro pemerintah pa.da bank umum/ kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja, termasuk didalamnya Rekening bendahara pengeluaran pembantu.
  7. Rekening penerimaan ialah rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja.
  8. Rekening peserta ialah rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), rekening pegawai dan/ atau rekening pihak ketiga.
  9. Layanan Perbankan secara Elektronik ialah layanan yang memungkinkan nasabah bank untuk memperoleh informasi, melaksanakan komunikasi, dan melaksanakan transaksi perbankan melalui media elektronik berupa internet banking dan kartu debit.
  10. Transaksi internet banking ialah salah satu layanan bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melaksanakan komunikasi, dan melaksanakan transaksi perbankan melalui jaringan internet.
  11. Kartu debit adala.h alat pembayaran dengan memakai kartu yang sanggup dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, dan/atau pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu acara ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara eksklusif simpanan pemegang kartu pada Bank Umum.
  12. Cash Management System ialah layanan perbankan bagi nasabah forum untuk sanggup melaksanakan swakelola transaksi perbankan melalui koneksi internet.

Mekanisme Pembayaran

I. Mekanisme Pembayaran APBN melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 bahwa proses tersebut melalui SPP, SPM dan SP2D
2. Transaksi pembayaran dilakukan melalui BUN kepada pihak penerima.
3. Transaksi pembayaran dilakukan melalui Bendahara satuan kerja, sumber dari UP/ TUP dan LS Bendahara, sebagai berikut:
a. kepada rekening peserta secara langsung;
b. dalam hal Bendahara tidak sanggup membayarkan kepada peserta secara eksklusif alasannya ialah peserta tidak mempunyai rekening, PPK sanggup memerintahkan kepada Bendahara untuk membayarkan kepada peserta melalui rekening perantara/penanggungjawab acara dengan persyaratan:
1) surat pernyataan bermaterai dari peserta sebagaimana format Ill;
2) kuitansi yang ditandatangani oleh penerima
c. kebenaran atas transaksi nontunai pada poin b merupakan tanggung jawab pelaksana kegiatan.

Untuk Selengkapnya mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag, silahkan d0wnl0ad File Salinannya melalui tautan dibawah ini:

KMA No 814 Tahun 2018 [Download]

Demikian Informasi mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com