Saturday, March 3, 2018

√ Kemendikbud Terapkan Dua Rapor Semester Depan

 menerapkan dua rapor pada semester II tahun aliran  √ Kemendikbud Terapkan Dua Rapor Semester Depan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan dua rapor pada semester II tahun aliran 2017/2018. Hal itu menindanlajuti keluarnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menyampaikan pemerintah mengutamakan penerapan dua rapot pada jenjang SD. Kendati demikian, ia menyampaikan penerapan dua rapor dilakukan secara bertahap. Mendikbud menyampaikan pemerintah mengeluarkan Perpres PPK pada awal September 2017. Kemendikbud, ia mengatakan, tengah menindaklanjuti perpres dengan merumuskan sejumlah kebijakan.

"Tununannya sudah dimintai pendapat dari masyarakat," ujar dia, Senin (16/10).

Kemendikbud berencana mengeluarkan dua rapot siswa, yaitu catatan kepribadian dan akademik. adi itu semacam daftar acara siswa yang sifatnya ekstrakulikuler, Muhadir, Senin (21/8). Ia menyampaikan rapor catatan kepribadian menjadi portofolio siswa terdata di data pokok pendidikan (Dapodik). Ia berujar setiap guru diwajibkan mencatat kepribadian atau abjad akseptor didik dari jenjang SD sampai sekolah menengah.

Muhadjir mengatakan, bagan cacatan kepribadian siswa tengah digodok di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud. Rapot itu mencatat hal-hal istimewa, keahlian, dan catatan baik akseptor didik. 

Ia menjelaskan langkah itu bertujuan menghindari kesalahpahaman kebijakan Kemendikbud, menyerupai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah. Mendikbud tidak menyebut kapan sasaran waktu pembahasan turunan Perpres PPK selesai.

Mendikbud menyampaikan pemerintah membahas sejumlah hukum turunan Perpres PPK, seperti, hari sekolah, beban kerja guru, petunjuk pelaksanaan penguatan abjad semua jenjang muali PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.

"(Terlaksanakanya) berturut-turut," ujar dia.

Pun tidak menutup kemungkinan, Kemendikbud menerapkan kebijakan hari sekolah pada semester depan. Namun, mendikbud tidak menyampaikan apakah kebijakan hari sekolah serupa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

sumber : klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com