Penyelesaian santunan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang mulai menemukan titik terang. Proses review yang dilakukan baik oleh Itjen Kementerian Agama maupun BPKP sudah selesai.
Sebagai tahap lanjutan, Kemenkeu dan Kemenag menggelar koordinasi untuk mengharmonisasikan data di Gedung Kementerian Keuangan.
“Pertemuan ini bersifat teknis alasannya ialah membahas rincian data secara mendalam. Karena itu perlu dihadirkan tim teknis dari dua Kementerian yang bisa mengharmonisasikan seluruh data dan gosip yang dimiliki Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, semoga nantinya tersusun kebijakan strategis dalam pemenuhan anggaran perhiasan terhadap TPG di Kementerian Agama,” ujar Kasubdit Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan dan Letina Sudadi di Jakarta, Selasa (11/7).
Menurut Sudadi, harmonisasi data penting alasannya ialah ada kemungkinan Kementerian Agama akan memperoleh perhiasan anggaran On Top yang cukup besar melalui APBNP Tahun Anggaran 2017. Anggaran itu nantinya khusus dialokasikan ntuk penyelesaian tunggakan pembayaran santunan profesi guru di Kementerian Agama.
Mewakili Ditjen Pendidikan Islam, Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI/MTs Kidup Supriyadi menginformasikan bahwa Kemenag sudah memperoleh seluruh data hasil review Itjen Kemenag dan BPKP atas tunggakan pembayaran santunan profesi bagi guru madrasah yang dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017.
“Sebagai tindak lanjut dari review tersebut, Menteri Agama telah bersurat kepada Menteri Keuangan ihwal Permohonan Alokasi Tambahan Anggaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah bukan PNS,” ungkap Kidup.
Menurut Kidup, surat itu menjelaskan kebutuhan perhiasan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp 3,227T untuk penyelesaian tunggakan pembayaran santunan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2015, 2016, dan 2017.
Kepala s3ki Bina Guru MI/MTs Mustofa Fahmi menambahkan, selain kebutuhan anggaran Rp3,227T, Kementerian Agama juga masih membutuhkan anggaran perhiasan sebesar Rp35,468 miliar. Kebutuhan ini didasarkan pada data perhiasan hasil review Itjen Kemenag tahun 2017 di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
“Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk pemenuhan alokasi anggaran TPG (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS, sebesar Rp3,262 triliun,” paparnya.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran lainnya terkait penyelesaian tunggakan untuk pembayaran TPG (Non Inpassing) bagi guru madrasah, PNS maupun bukan PNS. Berdasarkan hasil review BPKP, dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,485 triliun untuk penyelesaian tunggakan pada tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015.
“Jadi, total anggaran yang ketika ini dibutuhkan Kementerian Agama untuk penyelesaian tunggakanTPG bagi guru madrasah baik yang Inpassing maupun Non Inpassing sebesar Rp4,748 triliun,” ujar Fahmi.
Akan hal ini, Kementerian Keuangan meminta Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka percepatan proses legitimasi data hasil review Itjen Kemenag. Kemenag juga berkomitmen membantu Kemenkeu dalam rangka penataan dan pendistribusian guru madrasah dengan melaksanakan analisa kebutuhan serta menyusun kebijakannya melalui SIMPATIKA.
Dari situ, diperlukan akan terbangun kontrol data yang terintegrasi dalam mendukung penyusunan anggaran secara akuntabel dan sempurna sasaran dalam rangka merampungkan denah penyelesaian sertifikasi bagi guru madrasah.
Sumber baca disini
Sumber http://www.pgrionline.com