Bapak dan ibu guru inilah isi dari surat edaran mendikbud terkait dengan penerimaan peserta didik gres / PPDB 2017.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada seluruh Yth. Gubernur di seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yaitu sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun pedoman 2017/2018, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun pedoman 2017/2018 biar dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
- Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan mencar ilmu dan jumlah rombongan mencar ilmu pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
- Jika menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan mencar ilmu pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sanggup dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan kesiapan masingmasing provinsi/kabupaten/kota.
- Apabila sekolah telah melaksanakan penerimaan peserta didik gres sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik gres sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
- Guru sanggup mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik gres pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Selengkapnya silahkan d0wnl0ad Surat Edaran Mendikbud Terkait PPDB 2017 Disini.
Sumber http://www.pgrionline.com