Ingin sanggup sertifikasi ? Berikut ini kami bagikan perihal cara daftar PPG di SIMPKB serta syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG) guna menerima akta pendidik dalam rangka sertifikasi guru.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud akan melakukan pendataan calon penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Pendataan penerima PPG ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat hingga final tahun 2015 dan telah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum mempunyai akta pendidik sanggup memperoleh akta pendidik melalui PPG.
Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan
Untuk menjadi calon penerima sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Belum mempunyai akta pendidik (Sertifikasi)
- Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
- TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal final tahun 2015
- Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
- Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
- Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB
Cara Mendaftar Sebagai Peserta PPG
Jika sudah mengetahui persyaratan calon penerima sertifikasi guru melalui PPG, segera cek melalui akun SIM PKB untuk memastikan bahwa Anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai Peserta PPG melalui SIM PKB:
1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/
2. Masukkan Username dan Password login Anda
3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK menurut database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.
4. Bagi yang masuk kriteria penerima PPG, akan ditampilkan kotak obrolan permintaan sebagai penerima calon penerima PPG tersebut.
5.Untuk mengajukan diri sebagai penerima PPG, klik tombol mendaftar pada kotak obrolan tersebut.
6. Pada halaman gres yang muncul, klik tombol mendaftar sekarang.
7. Selanjutnya, lengkapi data tawaran anda pada halaman formulir pendaftaran. pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda.
8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, kalau telah sesuai klik DAFTARKAN.
9. Pada kotak obrolan yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN. untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG Anda.
10. Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi terhadap tawaran registrasi Anda.
11. Terakhir Pantau Terus tawaran anda pada halaman tersebut. Halaman Tersebut sanggup anda terusan melalui hidangan Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun SIM PKB.
Pendaftaran PPG di layanan SIM PKB yaitu syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2017 yang menjadi baseline jadwal sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri maupun didanai oleh pemerintah. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2017 perihal Pendataan Calon Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 hingga dengan 20 November 2017.
Sumber lihat disini
Sumber http://www.pgrionline.com