Pada umumnya sementara kalangan beranggapan bahwa protokol yaitu seseorang berpakaian lengkap sibuk mengatur suatu kegiatan upacara, atau seseorang yang tampil di depan mice membawakan acara, atau seseorang yang bertugas melayani dan mendapatkan tamu-tamu dalam suatu upacara, anggapan ibarat ini perlu diluruskan, alasannya yaitu arti dari perkataan “Protokol” tidak hanya terbatas mengenai upacara saja, lantaran upacara yaitu hanya salah satu aspek daripada protokol. Untuk menambah perbendaharaan lebih mengenal makna arti da pengertian dari kata “Protokol”, di bawah ini diuraikan sebagai berikut:
- Protokol ialah (a) surat-surat resmi yang memuat hasil-hasil perundingan/persetujuan. (b) peraturan-peraturan upacara di Istana Kepala Negara, dan (c) berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu Negara (W.J.S. Poerwadarminta “Kamus Umum Bahasa Indonesia”).
- Protokol yaitu (a) lampiran pada perjanjian Negara, (b) laporan penelitian perihal rapat politik (An English Indonesian Dictionary)
- Protokol berasal dari bahasa Yunani yaitu “pro tos” yang artinya lembar pertama dan “kola” yang artinya melekatkan. Kaprikornus pada mulanya protokol berarti lembar pertama yang dilekatkan pada sesuatu dokumen berisi persetujuan yang bersifat nasional maupun internasional. Kemudian arti protokol berkembang sehingga arti dan pengertian protokol yaitu catatan resmi yang dibentuk pada final setiap sidang dan ditanda tangani oleh segenap penerima sidang, atau sanggup disebut “perjanjian internasional”. Selain itu arti kata protokol yaitu dokumen yang berisi hak-hak dan kewajiban, kelonggaran-kelonggaran dan kekebalan yang dimiliki oleh seorang Diplomat “protocole diplomatique atau protocole de chancellerie” yang dalam bahasa Indonesia sanggup disimpulkan dalam “tata tertib pergaulan internasional, budpekerti diplomatic” atau dengan istilah lain “rules of international politeness” (Badan Litbang Deplu RI “Pedoman Tertib Diplomatik dan Tertib Protokol II”)
- Definisi Protokol berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 ialah ”serangkaian hukum dalam program kenegaraan atau program resmi yang mencakup hukum mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan terhadap seseorang dengan dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintah, atau masyarakat”.
- Kaitannya dengan arti resmi dari Protokol, maka terlahir peristilahan yakni “kedudukan protokoler hak protokoler, protokol Indonesia dan keprotokolan”, yang masing-masing mempunyai pengertian yang berbeda, namun dalam satu kesatuan.
- Definisi Kedudukan Protokoler berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yaitu “kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata daerah dalam program resmi atau pertemuan resmi”.
- Definisi Hak Protokoler berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) hurup f, Pasal 28 hurup g, Pasal 49 hurup e, Pasal 64 hurup g dan Pasal 80 hurup g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 yaitu “Hak Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam program kenegaraan atau program resmi maupun dalam melakukan tugasnya”.
- Kemudian yang dimaksud dengan Protokoler yaitu suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang mendapatkan hak protokoler serta melakukan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya juga julukan terhadap sesuatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dalam keprotokolan yang mencakup hukum mengenai tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dan tata pakaian.