Tenaga medis yaitu tenaga hebat kedokteran dengan fungsi utamanya yaitu memperlihatkan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan memakai tata cara dan teknik berdasarkan ilmu kedokteran dan etik yang berlaku serta sanggup dipertanggungjawabkan (Anireon, 1984)
Menurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan tenaga medis yaitu lulusan Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi dan "Pascasarajna" yang memperlihatkan pelayanan medik dan penunjang medik. Sedangkan berdasarkan PP No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk tenaga kesehatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 perihal Tenaga Kesehatan tersebut, yang dimaksud dengan tenaga medis mencakup dokter dan dokter gigi. Tenaga medis yaitu mereka yang profesinya dalam bidang medis yaitu dokter, physician (dokter fisit) maupun dentist ( dokter gigi ).
Sebagai general practioner dan specialis dalam berpraktik ada 3 norma yang bersinambungan, yaitu norma etis, norma disiplin dan norma hukum. Standar profesi medis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yaitu:
Setiap tenaga medis harus memenuhi kewajiban sebagai tenaga medis yang diturunkan dari syarat legal yang tidak melawan hukum, yaitu kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis. Setiap tenaga medis, harus berpraktik sesuai dengan standar profesi medis, yaitu bertindak secara teliti dan hati hati sesuai dengan standar medis/ketentuan yang baku berdasarkan ilmu kedokteran.
Dari uraian beberapa pengertian mengenai tenaga medis tersebut, maka sanggup ditarik pokok pemahaman bawah tenaga medis yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dalam bidang kesehatan jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.comMenurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan tenaga medis yaitu lulusan Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi dan "Pascasarajna" yang memperlihatkan pelayanan medik dan penunjang medik. Sedangkan berdasarkan PP No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk tenaga kesehatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 perihal Tenaga Kesehatan tersebut, yang dimaksud dengan tenaga medis mencakup dokter dan dokter gigi. Tenaga medis yaitu mereka yang profesinya dalam bidang medis yaitu dokter, physician (dokter fisit) maupun dentist ( dokter gigi ).
Sebagai general practioner dan specialis dalam berpraktik ada 3 norma yang bersinambungan, yaitu norma etis, norma disiplin dan norma hukum. Standar profesi medis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yaitu:
- adanya alasan yang mendasari dilakukannnya suatu tindakan medis.unsur ini disebut sebagai indikasi medis, yaitu petunjuk berdasarkan pelaksanaan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran dan pengalaman dokter bahawa suatu tindakan harus dilakukan.
- dengan cara bagaimana suatu tindakan medis dilakukan, apakah telah mengikuti suatu mekanisme yang standar / baku.
Setiap tenaga medis harus memenuhi kewajiban sebagai tenaga medis yang diturunkan dari syarat legal yang tidak melawan hukum, yaitu kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis. Setiap tenaga medis, harus berpraktik sesuai dengan standar profesi medis, yaitu bertindak secara teliti dan hati hati sesuai dengan standar medis/ketentuan yang baku berdasarkan ilmu kedokteran.
Dari uraian beberapa pengertian mengenai tenaga medis tersebut, maka sanggup ditarik pokok pemahaman bawah tenaga medis yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dalam bidang kesehatan jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.