A. PENGERTIAN BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Sebelum membahas mengenai tubuh perjuangan milik swasta, maka akan kita kaji lebih dulu mengenai tubuh usaha. Badan perjuangan sanggup dijelaskan sebagai suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan irit yang mempunyai tujuan mencari keuntungan. Badan perjuangan sering kali artinya diserupakan dengan perusahaan, namun arti yang sebernanya dari keduanya berbeda meskipun mempunyai korelasi. Badan perjuangan bentuknya forum sedangkan perusahaan daerah dimana tubuh perjuangan mengolah faktor-faktor produksi.
Badan ussaha ini terbagi menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Miliki Swasta (BUMS). Namun yang menjadi fokus dalam pembahasan kita kali ini ialah mengenai Badan Usaha Miliki Swasta (BUMS). Badan perjuangan milik swasta merupakan tubuh perjuangan yang kepemilikannya sepenuhnya berada ditangan tangan individu atau pihak swasta.
Pendapat lain menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Swasta merupakan tubuh perjuangan yang pemodalannya bersumber berasal dari individu atau pihak swata. Umumnya tubuh perjuangan dimiliki oleh individu atau kelompok yang yang melakukaan kolaborasi dalam penanaman modal. Contoh beberapa Badan Usaha Swasta yang terdapat di Indonesia ialah sebagai berikut:
- PT. Holcim
- PT. XL Axiata. Tbk
- PT. Djarum
- PT. Indosat Tbk
- PT Krakatau Steel
- Dan lain-lain.
BUMS |
B. FUNGSI BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Badan Usaha Milik Swasta ini hadir ditengah-tengah masyarakat tentunya mempunyai fungsi tersendiri. Fungsi Badan Usaha Miliki Negara ini ialah sebagai berikut:
- Menjadi rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Sebagai kawan dan rekan kerja Negara mengelola sumber daya yang ada.
- Membantu memperlihatkan pelayanan bagi masyarakat.
- Membantu mendinamiskan perekonomian masyarakat
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Membantu perekonomian Negara.
- Membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pelayanan pendidikan swasta.
- Membantu meningkatkan pembangunan di Indonesia.
C. TUJUAN DIDIRIKANNYA BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Tentunya Badan Usaha Milik Swasta didirikan untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan utama dari terbentuknya atau didirikannya tubuh perjuangan milik swasta ini ialah untuk meraih keuntungan dan membuatkan modal yang telah dimiliki. Semakin berkembang modal yang yang dimiliki pihak swasta maka semakin banyak keuntungan yang diperoleh.
Selain tujuan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, tujuan lain BUMS ialah untuk membuatkan usahanya menjadi lebih besar sehingga sanggup membuka lapangan pekerjaan baru. Kaprikornus menurut pejelasan diatas maka sanggup kita simpulkan bahwa tubuh perjuangan Milik Swasta mempunyai beberapa tujuan. Tujuan berdirinya Badan Usaha Milik Swasta tersebut disimpulkan sebagai berikut:
- Memperoleh keuntungan sebesar-besarnya atau meraih keuntungan dengan cara seoptimal mungkin.
- Mengembangkan perjuangan yang dimiliki semoga menjadi lebih besar dan sanggup memmbuka cabang yang baru.
- Mengembangkan modal yang telah ada sehingga sanggup menanam saham diberbagai perusahaan lain untuk melaksanakan kolaborasi yang saling menguntungkan.
- Membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat sehingga membantu mengurangi jumlah pengangguran.
D. CIRI – CIRI BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Seperti yang kita ketahui bahwa tubuh perjuangan itu ada dua jenis yaitu BUMN dan BUMS. Badan perjuangan milik swasta merupakan tubuh perjuangan yang kepemilikannya sepenuhnya berada ditangan tangan individu atau pihak swasta. Cara membedakan keduanya ialah melihat dari ciri-cirinya. Ciri-ciri BUS secara umum ialah ssebagai berikut:
- Karena tubuh perjuangan ini meilik swasta, maka modalBUMS sepenuhnya bersumber dari pihak swasta.
- Pemegang perusahaan menjalankan pengawasan secara hirarki dan fungsional.
- Pripsipnya ialah mencari keuntungaan sebesar-besarnya.
- Pembagian keuntungan didasarkaan pada pemilik saham dan modal terbanyak.
- Badan perjuangan ini juga mempunyai aturan atau aturan yang digunakan dalam menjalankan fungsinya.
- Berdiri, dijalankan dan dimodali oleh perorangan atau kelompok.
- Anggota atau pemegang perusahaan berhak untuk mengeluarkan bunyi sesuai dengan saham atau modal yang telah mereka tanam.
- Saham yang dimiliki sanggup dijual melalui bursa saham.
- Modal dalam membangun tubuh perjuangan ini sanggup diperoleh dari forum keuangan yang ada baik itu dalam bentuk bank maupun bukan bank.
- Membantu meyediakan barang dan jasa yang sanggup dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Badan perjuangan milik swasta sanggup diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Adapaun pengklasifikasian jenis-jenis tubuh perjuangan milik swasta yang terdapat di Negara Indonesia ialah sebagai berikut:
1. Perusahaan perorangan
Perusahan perorangan merupakan suatu perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja. Orang tersebut bertindak sebagai pemilik dan penanggung jawab atas perusahaannya sendiri. Hal ini berarti bahwa segala hal yang menyangkut dengan perusahaannya akan dikoordinir sendiri. Nah, kalau saja perusahaan tersebut mempunyai hutang maka hutang perusahaan ialah hutangnya. Berdasarkan paparan tersebut maka sanggup disimpulkan bahwa segala harta benda pemilik perusahaan akan menjadi jaminan untuk perusahaan. Badan perjuangan perorangan ini tidak memerlukan tubuh aturan didalamnya.
2. Badan perjuangan persekutuan.
Badan perjuangan komplotan merupakan jenis tubuh perjuangan swasta yang yang dibangun dengan adanya kolaborasi atau persekutuan. Permodalan dalam tubuh perjuangan jenis ini bersumber dari beberapa pemodal atau kelompok tertentu. Dalam tubuh perjuangan komplotan ini terdapat dua jenis sekuutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang mempunyai tanggung jawab untuk memperlihatkan modal daan tenaganya demi kelangsungan perusahaannya. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya bertanggungg jawab terhadap modal saja. Umumnya sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dalam perusahaan. Pembagian keuntungan antara sekutu aktif dan pasif harus dilaksanakan sesuai dengan janji yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Perusahan komplotan ini dibagi lagi menjadi dua jenis. Dua jenis perusahan komplotan tersebut ialah sebagai berikut:
a. CV
CV merupakan jenis perudahaan komplotan yang di dalamnya terdiri sekutu aktif dan sekutu pasif. CV sering disebut dengan istilah komplotan komanditer. Dimana pendirian perusahaan ini harus mempunyai data dan harus terdaftar.
b. Firma
Firma merupakan perusahaan komplotan yang hanya terdiri dari sekutu aktif saja. Pada perusahaan berbentuk firma ini semua sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai dengan yang telah tertera diakta pendirian perusahaan. Firma sanggup didirikan secara resmi maupun tidak resmi. Jika firma didirikan secara resmi maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia.
F. MANFAAT DIBENTUKNYA BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Adapun manfaat dibentuknya tubuh perjuangan milik swasta ialah sebagai berikut:
- Meningkatkan keuntungan Negara
- Membantu meringankan beban kerja pemerintah
- Mengolah sumber daya yang terdapat disekitarnya
- Mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia dengan dibukanya lowongan kerja oleh perusahaan swasta
- Mengurangi kemiskinan, dengan adanya pekerjaan dari perusahaan swasta masyarakat terbantu ekonominya sehingga sanggup mengurangi kemiskinan
- Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat
- Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif
- Mempercepat laju pembangunan dengan adanya kerjasama yang dilakukan pihak swasta dengan pemerintah
- Membantu mengurangi kebiasaan hidup masyarakat yang cenderung konsumtif