Thursday, January 26, 2017

√ Bank : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Jenis

A. PENGERTIAN BANK
Membahas mengenai pengertian bank, biar lebih gampang dipahami maka kita sanggup mengartikan Bank secara etimologis dan secara terminologis. Secara etimologis Bank dilihat dari asal katanya berasal dari bahasa Italia yaitu “banca”. Banca sering disebut juga dengan istilah “banque” . banca atau banque mempunyai arti meja atau bangku. Jika diterjamhakan dalam bahasa Indonesia banca ini merujuk pada kursi dan meja yang menjadi kawasan pertukaran uang. Bangku yang disebutkan sebelumnya dipakai pegawai bank untuk melayani acara menabung para penabung. Kemudian penggunaan pengertian kata “Bank” diperluas lagi dan ditujukan untuk memperlihatkan meja kawasan penukaran uang yang dipakai para pemberi santunan dan para pedagang mata uang di Eropa pada Abad Pertengahan untuk memperlihatkan uang mereka. Istilah kursi dan meja tersebut semakin berkembang sampai menjadi bank. Berdasarkan asal katanya tersebut maka bank sanggup diartikan sebagai kawasan transaksi keuangan ibarat menanbung, pertukaran uang, peminjaman uang dan lain-lain yang terkait dengan keuangan.
 biar lebih gampang dipahami maka kita sanggup mengartikan Bank secara etimologis dan secara t √ Bank : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Jenis
BANK
Secara termnologi pengertian Bank dijelaskan oleh beberapa sumber dan ahli. Pengertiaan Bank secara termiolonologi yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Undang undang No 10 Tahun 1998 perihal Perbankan
Bank yaitu suatu bentuk tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Menurut A. Abdurrachman
Bank ialah suatu jenis forum keuangan yang melakukan aneka macam jenis pelayanan ibarat memperlihatkan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai kawasan penyimpanan benda-benda berharga, membiayai perjuangan perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.

3. Menurut David H. Friedman
Bank yaitu sebagai mediator keuangan antara penabung dengan peminjam, yaitu mendapatkan uang yang hendak ditabung, kemudian meminjamkannya kepada konsumen, pengusaha dan pemerintah yang memerlukan dana pinjaman.

4. Menurut Malayu S. P. Hasibuan
Ia mendefinisikan bank sebagai forum keuangan, pencipta uang, pengumpul dana, penyalur kredit, pelaksana urusan pembayaran, stabilisasi moneter (keuangan), serta dinamisasi pertumbuhan perekonomian.

B. SEJARAH BANK
Bank merupakan tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sejarah perbankan sendiri bekerjsama telah ada semenjak berabad-abad yang lalu. Usaha perbankan ini bermula dari zaman Babylonia, Kemudian berkembang sampai zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada masa itu fungsinya masih menjadi kawasan penitipan uang dan kawasan peminjaman uang. Pada masa itu sudah berdiri beberapa Bank. Bank-bank yang populer ketika itu  yaitu Bank Venesia di Benua Eropa tahun 1171, kemudian pada masa berikunya menyusul Bank of Genos dan Bank of Barcelona tahun 1320.

Indonesia mengenal perbankan ketita adanya dampak pemerintahan belanda. Pada masa itu perbankan di Indonesia terus dikembangkan. Bank yang pertama kali berdiri di Indonesia berjulukan De Javasche Bank diddirikan di Jakarta atau Batavia pada tanggal 10 Oktober 1827. Perbankan ini didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian orang-orang Belanda yang berada di Indonesia.  De Javasche Bank terus berkembang sampai munculah bank-bank yang dikelola oleh swasta, ibarat bank Escomto, Rotterdamsche Bank, Nederland Handelsbank, dan Internatio. Bank-bank tersebut bertujuan untuk membantu membiayai kegiatan ekspor dan impor.

Penduduk pribumi mulai tetarik untuk membuka suatu perjuangan perbankan alasannya yaitu tujuan perbankan yang didirikan Belanda tidak menguntungkan Indonesia. Pada tahun 1896, seorang patih dari Purwokerto yang berjulukan R. Aria Wirya Atmaja mendirikan bank yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaar Bank). Tujuan didirikannya bank tersebut yaitu untuk membantu para anggotanya biar terhindar dari rentenir dan tengkulak yang sering memeras.

Bank penolong tersebut berkembang pesat sampai namanya diganti menjadi Bank Rakyat Indonesia. Begitu juga dengan Bank De Javasche yang sesudah kemerdekaan Indonesia mengalami perubahan nama. Bank De Javasche berubah nama menjadi Bank Indonesia pada tahun 1951. Berangkat dari hal tersebut maka perbankan Indonesia terus berkembang sampai muncul beberapa bank lain ibarat yang kita lihat pada ketika ini.

C. FUNGSI BANK
Bank didirikan tentunya mempunyai fungsi tersendiri. Secara umum fungsi Bank  tersebut terdiri dari 4 fungsi. Adapun fungsi Bank secara umum yaitu sebagai berikut:
  • Menerima aneka macam bentuk simpanan dari masyarakat, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk deposit;
  • Memberikan kredit, baik bersumberkan dari dana masyarakat maupun menurut atas kemampuannya untuk membuat nasabah baru;
  • Memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran dan peredaran uang.
  • Prinsip Bank yaitu tidak semata-mata memperoleh laba saja tetapi juga berorientasi pada upaya dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Prinsip tersebut yang harus menjadi akad bagi bank dalam acara dan operasinya, terutama dalam penyaluran dana, bank seharusnya.

C. TUJUAN BANK
Tujuan berdirinya Bank telah diatur dalam Undang-undang. Undang-Undang yang mengatur perihal Tujuan Bank yaitu Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 1998. Dimana dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa secara garis besar tujuan perbankan Indonesia yaitu sebagai berikut:
  • Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan
  • Menunjang stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan tujuan tersebut maka dalam melanjalankannya harusnya perbankan di Indonesia dilaksanakan sesuai kiprah dan fungsinya dengan baik dan didasarkan atas asas demokrasi maupun atas dasar ekonomi.

D. PROSES TERBENTUKNYA BANK
Proses terbentuknya bank dilakukan dengan beberapa langkah. Adapun langkah-langkah dalam pembentukan bank yaitu sebagai berikut:
1. Proses perizinan perbankan
Perizinan ini dalam bentuk aturan dan kepemilikan. Untuk mengurus izin perbankan, syarat yang harus dipenuhi adalah:
  • Memiliki Susunan organisasi dan kepengurusan
  • Permodalan
  • Kepemilikan
  • Keahlian di bidang perbankan
  • Kelayakan rencana kerja

2. Membentuk aturan sesuai dengan ketentuan perseroan terbatas (jika bank umum).
3. Mempersiapkan modal sekitar sesuai ketentuan.
4. Mempersiapkan kepengurusan saham.
5. Menentukan pemimpin dan pegawai vital yang harus merupakan WNI.
6. Membuka kantor dengan izin serta syarat dan ketentuan yang telah disepakati dengan menteri keuangan.

E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS BANK
Klasifikasi macam – macam jenis bank telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 perihal Perbankan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa bank terdiri dari dua jenis yaitu bank umum dan bank khusus. Adapun klarifikasi dari kedua jenis bank tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Bank Umum
Bank Umum merupakan jenis bank yang melakukan kegiatan perjuangan secara konvensional dan  didasarkan atas prinsip syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

2. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat yaitu bank yang melakukan kegiatan perjuangan secara konvensional atau menurut prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

3. Bank Sentral
Pendapat lain menyatakan bahwa jenis-jenis Bank ditambahkan satu jenis lagi yaitu bank sentral. Bank sentral merupakan forum keuangan yang operasinya dipegang oleh pemerintah yang mempunyai fungsi utama sebagai penerbit dan penguasa tunggal terhadap uang yanag diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan mengendalikan sistem perbankaan suatu Negara.  Bank sentral milik Indonesia yaitu Bank Indonesia.

F. JASA DAN KEGIATAN BANK
1. Jasa Bank
Jasa-jasa yang disediakan bank yaitu sebagai berikut:
  • Transfer
  • Kliring
  • Inkaso
  • Safe deposit box
  • Bank card (kartu kredit)
  • Bank notes
  • Bank garansi
  • Bank draft
  • Letter of Credit
  • Cek wisata (Travellers Cheque)
  • Menerima setoran-setoran
  • Melayani pembayaran-pembayaran
  • Bermain di pasar modal

2. Kegiatan Bank
Secara umum kegiatan bank sanggup disebutkan sebagai berikut:
  • Menghimpun dana
  • Menyalurkan dana
  • Memberikan jasa-jasa lain yang memudahkan masyarakat

Sumber http://www.ilmudasar.com