A. PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional terdiri dari dua kata yaitu aturan dan internasional. Hukum merupakan peraturan berupa norma dan sanksi, yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah kekacauan dan untuk menunjukkan hukuman bagi yang melanggarnya. Sedangkan Internasional yakni sesuatu yang berkaitan dengan lebih dari satu Negara. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata internasional sanggup diartikan berupa hal yang mengyangkut bangsa atau negeri diseluruh dunia atau antar bangsa. Berdasarkan klarifikasi diatas maka aturan internasional sanggup diartikan dengan bab aturan yang berisikan norma-norma yang mengatur kegiatan entitas yang berskala internasional.
Secara lebih lengkap lagi aturan internasional sanggup dijelaskan sebagai keseluruhan aturan yang didalamnya terdapat prinsip dan kaidah-kaidah yang menunjukkan peraturan pada Negara-negara yang merasa dirinya terikat untuk menaati. Penaatan terhadap peraturan ini harus dilakukan secara umum dalam kekerabatan antar sesama Negara biar sanggup menjaga kekerabatan baik sesamanya.
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA HUKUM INTERNASIONAL
Dalam sejarahnya aturan internasional terbagi dalam tiga masa yaitu kuno, klasik dan modern, adapun klarifikasi dari sejarah aturan internasional tersebut yakni sebagai berikut:
1. Sejarah Hukum Internasional Kuno
Hukum internasional di perkiraaakan telah ada semenjak 2100 SM. Pada tahun tersebut aturan internasional mengatur kekerabatan dua Negara yang berada pada kawasan irak yang disebut Mesopotamia. Hal ini ditandai dengan ditemukannya perjanjian pada dasawarsa ke 20 yang ditandatangani oleh pemimpin Lagash dan Umma. Perjanjian tersebut dituli diatas watu yang membahas mengenai kasus perbatasan antara kedua kota di Negara tersebut. Perjanjian tersebut dirumuskan dalam bahasa Summeria.
2. Sejarah Hukum Internasional Klasik
Sejarah aturan internasional pada masa ini berkaitan dengan hal yang terjadi pada kekaisaran romawi. Setelah jatuhnya kekaisaran Romawi dan runtuhnya kekaisaran Romawi suci kota mandiri, kerajaan-kerajaan dan bangsa-bangsa menyatakan membutuhkan aturan sikap anatar masyarakat internasional secara besar-besaran. Kode justinisn aturan dari kekaisaran romawi dan aturan kanon Gereja Romawi dijadikan wangsit untuk memenuhi kebutuhan akan aturan internasional.
Pengembangan aturan prilaku antar negara yang telah diperoleh dilakukan dengan cara berdagang. Berdasarkan kepentingan ekonomi maka terdoronglah terjadinya evolusi kebiasaan internasional yang mengatur perdagangan luar negeri dan mengatur kebiasaan aturan maritim.
Berdasarkan sejarah diatas maka Hukum internasional terus mengalami perkembangan dari zaman kezaman. Pada zaman modern yang diawali di tahun 1899-1907 aturan internasional membahas mengenai perumusan penyelesaian sengketa dengan cara damai. Kemudian telah meliputi konspirasi dan kongres internasional sampai memunculkan kaidah dan prinsip dalam aturan internasional. Kemudian terjadi sejarah gres pada tahun 1930, yaitu terselenggarnya kodofikasi aturan internasional di Belanda, tetapi kemudian Perang Dunia Kedua meruntuntuhkan bangunan struktur bangsa internasional. Pasca perang dunisa kedua terbentuklah perserikatan bangsa-bangsa yang mempunyai imbas sangat besar terhadap aturan internasional.
C. ASAS – ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dibuat dengan asas-asas tertentu. Asas-asas aturan internasional yakni asas-asas aturan umum yang berlaku dalam lapangan aturan interrnasional. Adapun asas-asas dalam aturan internasional yakni sebagai berikut:
1. Asas teritorial
Asas teriotorial merupakan asas yang berlaku dalam aturan internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Dalam asas teritorial ini dinyatakan bahwa Negara mempunyai kewenangan khusus untuk melaksanakaan aturan bagi setiap pelaku atau perbuatan yang melanggar aturan di wilayah negaranya.
2. Asas kebangsaan
Asas kebangsaan dalam aturan internasional menyatakan bahwa aturan disuatu Negara berlaku bagi seluruh warna negaranya dimanapun keberadaannya. Kekuatan yang dimiliki oleh asas ini yakni kekuatan ekstrateritorial. Dalam artian aturan kekuatan ekstrateritorial ini tetap berlaku bagi semua warga Negara messkipun sedang berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum dalam aturan internasional berkaitan dengan kepentingan warga Negara. Asas kepentingan umum ini menyatakan bahwa Negara berwenang untuk melinddungi dan mengatur semua hal yang berkaitan dengan kepetingan warga negaranya. Dalam hal ini, Negara tersebut harus sanggup beradaptasi dengan semua keadaan dan kejadian yang mempunyai kaitan dengan kepentingan umum.
4. Asas persamaan derajat
Asas persamaan derajat dalam aturan internasional ini berkaitan dengan kesamaan hak dan kewajiban. Asas ini menyatakan bahwa setiap Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hal yang berkaitan dengan kekerabatan internasional. Dalam kekerabatan internasional atau kekerabatan antar bangsa harus didasarkan pada asas Negara, bahwa Negara yang berafiliasi yakni Negara yang berdaulat. Umumnya kekerabatan antar Negara ini didasari dengan persamaan derajat dan kondisi yang saling mengutungkan satu sama lain. Dalam menjalani kekerabatan tersebut di dalamnya tidak terdapat tindakan penindasan satu sama lain.
D. TUJUAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dibuat dengan tujuan tertentu. Adapun tujuan aturan internasional yakni sebagai berikut:
- Menciptakan sistem aturan yang teratur dalam menjalin kekerabatan internasional dengan syarat memperhatikan semua asas dalam kekerabatan internasional tersebut.
- Mengatur permasalahan bersama yang penting dalam kekerabatan subjek-subjek aturan internasional.
E. SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional mempunyai subjek dalam pelaksanaannya. Subjek aturan internasional ini merupakan pihak-pihak yang akan membawa hak dan kewajiban aturan dalam interaksi atau kekerabatan internasional. Subjek-subjek aturan internasional tersebut yakni sebagai berikut:
1. Negara
Salah satu subjek aturan internasional yang telah diakui semenjak aturan internasional berdiri yakni Negara. Sehingga sering didefinisikan bahwa aturan internasionaal merupakan aturan antar Negara.
2. Vatikan atau Tahta Suci Roma Italia
Paus merupakan kepala gereja yang memegang tahta suci. Paus tidak hanya dianggap sebagai kepala gereja, tetapi paus juga memilki kekuasaan duniawi. Dikatakan demikian alasannya yakni Tahta Suci merupakan salah satu subjek aturan internasional. Tahta suci ini dalam artian penuh aturan international statusnya setara dengan dengan Negara dan mempunyai perwakilan diplomatik yang tersebar diberbagai Negara termasuk salah satunya di Indonesia.
3. Palang Merah internasional
Pelang merah internassional mempunyai kedudukan sebagai jenawa dan menjadi salah satu subjek dalam aturan internasional. Palang merah internasional merupak subjek aturan dalam artian yang terbatas. Hal ini alasannya yakni organisasi tersebut mengemban misi kemanusiaan.
4. Individu (perseorangan)
Dalam artian terbatas, individu merupakan salah satu subjek dalam aturan internasional. Hal ini telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkin individu sanggup mengajukan kasus kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.
5. Pemberontak dan pihak yang bersengketa
Pemberontak sanggup memperoleh keudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat legalisasi sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya. Namun hal ini hanya berlaku pada keadaan tertentu. Dalam hal ini sanggup kita ambil rujukan menyerupai Gerakan Pembebasan Palestina atau PLO (Palestine Liberalism Organization).
F. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Sama halnya dengan aturan yang berlaku di setiap Negara, tentunya aturan internasional mempunyai sumber hukum. Menurut Burhan Tsani (1990;14) sumber aturan internasional sanggup dijelaskan sebagai:
- Dasar kekuatan untuk mengikat aturan internasional.
- Metode dalam membuat aturan internasional.
- Tempat ditemukannya ketentuan-ketentuan aturan internasional yang sanggup diterapkan dalam suatu kasus yang konkrit.
- Berdasarkan pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, sumber-sumber aturan internasional yakni sebagai berikut:
- Perjanjian internasional
- Kebiasaan internasional
- Prinsip aturan yang diakui bangsa-bangsa yang beradab
- Keputusan pengadilan dan aliran para sarjana yang paling terkemuka dari aneka macam Negara sebagai sumber perhiasan aturan untuk menetapkan kaidah hukum.
G. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional sanggup dibagi menjadi tiga jenis yaitu aturan internasional umum, aturan internasional regional dan aturan internassional khusus. Adapun klarifikasi dari ketiga penjabaran jenis aturan internasional tersebut yakni sebagai berikut:
1. Hukum internasional umum
Hukum internasional umum merupakan salah satu jenis aturan internasional yang berkaitan dengan peraturan-peraturan yang bersifat universal dan berlaku umum pada setiap Negara yang mengikut sertakan diri dalam aturan tersebut.
2. Hukum internasional Regional
Hukum internasional regional merupakan peraturan-perturan yang diterapkan alasannya yakni adanya kekerabatan antar Negara. Hukum internasional jenis ini berlaku terbatas pada lingkungan tertentu. Kedudukan peraturan regional tidak lebih rendah jikan dibandingkan dengan peraturan universal. Akan tetapi peraturan ini mempunyai sifat yang bertujuan untuk mengatur kekerabatan antar Negara. Hukum internasional jenis ini muncul alasannya yakni kebiasaan. Jika dalam kekerabatan antar Negara ini terjadi perselisihan, maka pengadilan internasionaal harus memakai peraturan-peraturan regional yang telah disepakati oleh Negara yang berhubungan.
3. Hukum internasional Khusus
Hukum internasional khusus merupakan peraturan-peraturan internasional yang hanya berlaku pada Negara-negara tertentu dan tidak terbatas dengan wilayah. Hukum internassional khusus ini tumbuh melalui perjanjian multilateral.
Sumber http://www.ilmudasar.com