Showing posts with label Berita Nasional. Show all posts
Showing posts with label Berita Nasional. Show all posts

Wednesday, November 21, 2018

√ Daftar Perguruan Tinggi Tinggi Yang Ijazahnya Tidak Dapat Dipakai Untuk Tes Pns


Menurut sumbernya, berikut ini ialah daftar perguruan tinggi tinggi yang ijazahnya tidak sanggup dipakai untuk test PNS, dikarenakan ada beberapa hal yang menciptakan Perguruan Tinggi yang bersangkutan tidak akan diproses oleh BKN.

Sungguh miris nasib para lulusan dari perguruan tinggi yang telah dinonaktifkan oleh pemerintah. Tidak hanya harus menanggung aib sebab perguruan tinggi tingginya bermasalah, kekhawatiran akan legalitas ijazahnya pun juga sekarang mulai menjadi kenyataan.

Ancaman banyak sekali hukuman pemerintah kepada perguruan tinggi tinggi bermasalah tidak hanya larangan aktifitas berguru mengajar. Kini para lulusan dari perguruan tinggi tinggi tersebut harus rela mendapatkan hukuman berupa larangan registrasi ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2016 yang mulai membuka pendaftaran.

Pasalnya, Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Patdono Suwignjo menegaskan 243 kampus yang masuk daftar bermasalah (nonaktif) oleh Dikti tidak diterima ikut CPNS.

“Kalau dipakai untuk melamar CPNS tidak akan sanggup sebab BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak akan mengakuinya,” terperinci Patdono beberapa waktu lalu.

Menurutnya, semenjak status kampus dicabut Kemenristek Dikti, ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi tinggi tersebut tidak sah. Oleh sebab itu, pelamar yang memakai ijazah dari 243 perguran tinggi bermasalah tidak akan menerima pelayanan.

“Jadi bukan ijazahnya yang dicabut melainkan tidak akan diproses dan dilayani Kementristek Dikti. Sehingga, secara pribadi akan merugikan pengelola dan mahasiswanya,” ujarnya.

Dikatakan, selain kampus swasta, Kemenristek Dikti sudah menyiapkan pula hukuman bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bermasalah.

“Bagi Perguruan Tinggi Negeri yang bermasalah maka hukuman yang diberikan lebih berat dari PTS,” tegasnya.

Berikut ini daftar 243 Kampus yang dinonaktifkan:

1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio    Prop. Banten
2. STAI INSIDA Jakarta Timur    Prop. D.K.I. Jakarta
3. STIT YAPIMA Muara Bungo    Prop. Jambi
4. STIT YAPIS Manokwari    Prop. Papua Barat
5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara    Prop. Sulawesi Tenggara
6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan    Prop. Sulawesi Selatan
7. STAI Ar-Rosyid Surabaya    Prop. Jawa Timur
8. STAI Al-Qodiri Jember    Prop. Jawa Timur
9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung    Prop. Jawa Barat
10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Sumatera Utara    Prop. Sumatera Utara
11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara    Prop. Sumatera Utara
12. STAI Sultan Abdul Kahir Bima    Prop. Nusa Tenggara Barat
13. STAI Raden Qosim Lamongan    Prop. Jawa Timur
14. STAI Acprilesma Indonesia    Prop. D.K.I. Jakarta
15. STEI Tiara Rawamangun    Prop. D.K.I. Jakarta
16. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin    Prop. Aceh
17. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara
18. Akademi Keuangan Perbankan Nasional
19. Akademi Pertanian Iskandar Muda
20. Akademi Teknik Iskandar Muda
21. STIKES Bustanul Ulum Langsa    Prop. Aceh
22. Universitas Darussalam Ambon    Prop. Maluku
23. Akademi Teknologi Borneo    Prop. Kalimantan Timur
24. Akademi Kebidanan Martapura    Prop. Kalimantan Selatan
25. Akademi Bisnis Internasional Samarinda    Prop. Kalimantan Timur
26. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda    Prop. Kalimantan Timur
27. ASMI KMPI Samarinda    Prop. Kalimantan Timur
28. Akademi Manajemen Koperasi Barabai    Prop. Kalimantan Selatan
29. STIE Prima Visi    Prop. Kalimantan Timur
30. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Dinamik    Prop. Kalimantan Selatan
31. Politeknik Tri Dharma    Prop. Sumatera Barat
32. Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam
33. Akademi Bahasa Asing Permata Harapan
34. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Gici
35. Akademi Bahasa Asing Jambi    Prop. Jambi
36. Akademi Bahasa Asing Tanjung Pinang
37. Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru    Prop. Riau
38. Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi
39. Akademi Bahasa Asing Alaska Padang    Prop. Sumatera Barat
40. Akademi Teknik Taman Siswa    Prop. Sumatera Barat
41. Akademi Teknologi Pratama    Prop. Sumatera Barat
42. Akademi Sekretari Dan Manajemen Jambi
43. Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya    Prop. Jambi
44. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Padang
45. Akademi Koperasi Sumbar
46. STIE Prakarti Mulya    Prop. Riau
47. STIE Widyaswara Indonesia
48. STKIP Widyaswara Indonesia
49. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karimun    Prop. Kepulauan Riau
50. Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam.
51. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi    Prop. Jambi
52. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar    Prop. Sumatera Barat
53. Politeknik Internasional Indonesia Makassar    Prop. Sulawesi Selatan
54. Akademi Kebidanan Gunung Sari Makassar
55. Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah    Prop. Sulawesi Selatan
56. Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada
57. Akademi Keperawatan Pemerintah Daerah Sengkang    Prop. Sulawesi Selatan
58. Akademi Parawisata Kendari
59. Akademi Teknik Otomotive Makassar    Prop. Sulawesi Selatan
60. Akademi Pertambangan Makassar
61. Akademi Analis Kimia Yapika Makassar
62. Akademi Bahasa Asing Barakati Kendari    Prop. Sulawesi Tenggara
63. ASMI Yapika Makassar
64. Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao
65. Akademi Pariwisata YPAG Makassar
66. Akademi Manajemen Perusahaan Makassar
67. STIKES Muhammadiyah Sidrap    Prop. Sulawesi Selatan
68. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene    Prop. Sulawesi Barat
69. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika    Prop. Sulawesi Selatan
70. STMIK Samudra Bitung
71. Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar    Prop. Sulawesi Selatan
72. Sekolah Tinggi Teknik Mekongga Kolaka
73. Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara Makassar
74. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti Palu, Sulawesi Tengah
75. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado    Prop. Sulawesi Utara
76. STMIK Matuari    Prop. Sulawesi Utara
77. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado    Prop. Sulawesi Utara
78. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali Soppeng    Prop. Sulawesi Selatan
79. Institut Kesenian Makassar    Prop. Sulawesi Selatan
80. Universitas Indonesia Timur    Prop. Sulawesi Selatan
81. Universitas Sari Putra Indonesia Tomohon    Prop. Sulawesi Utara
82. Universitas Alkhairaat    Prop. Sulawesi Tengah
83. Universitas Veteran Republik Indonesia    Prop. Sulawesi Selatan
84. Akademi Manajemen Surya Mataram
85. Akademi Teknik Bima    Prop. Nusa Tenggara Barat
86. STIKES Yahya Bima    Prop. Nusa Tenggara Barat
87. Sekolah Tinggi Teknik Bima    Prop. Nusa Tenggara Barat
88. STKIP Indonesia Kupang
89. Sekolah Tinggi Teknologi Dan Kejuruan Gianyar
90. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana    Prop. Bali
91. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
92. Universitas PGRI Kupang    Prop. Nusa Tenggara Timur
93. AMIK Aji Jaya Baya    Prop. Jawa Timur
94. Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata    Prop. Jawa Timur
95. Akademi Peternakan PGRI Jember    Prop. Jawa Timur
96. Akademi Bahasa Asing Webb    Prop. Jawa Timur
97. Akademi Teknik Nasional Sidoarjo    Prop. Jawa Timur
98. Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya    Prop. Jawa Timur
99. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda    Prop. Jawa Timur
100. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia    Prop. Jawa Timur
101. Sekolah Tinggi Teknik Widya Darma    Prop. Jawa Timur
102. Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo    Prop. Jawa Timur
103. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri    Prop. Jawa Timur
104. STKIP Tri Bhuwana    Prop. Jawa Timur
105. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya
106. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Artha Bodhi Iswara
107. Institut Sains Dan Teknologi Palapa
108. IKIP PGRI Jember    Prop. Jawa Timur
109. IKIP Budi Utomo    Prop. Jawa Timur
110. Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
111. Universitas Kahuripan Kediri    Prop. Jawa Timur
112. Universitas Cakrawala    Prop. Jawa Timur
113. Universitas PGRI Ronggolawe    Prop. Jawa Timur
114. Universitas Nusantara PGRI Kediri    Prop. Jawa Timur
115. Universitas Teknologi Surabaya    Prop. Jawa Timur
116. Universitas Bondowoso    Prop. Jawa Timur
117. Universitas Mochammad Sroedji    Prop. Jawa Timur
118. Universitas Darul ulum    Prop. Jawa Timur
119. Politeknik Surakarta    Prop. Jawa Tengah
120. Politeknik Jawa Dwipa
121. AMIK PGRI Kebumen    Prop. Jawa Tengah
122  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Cilacap    Prop. Jawa Tengah
123. Akademi Seni Rupa Dan Desain Akseri    Prop. D.I. Yogyakarta
124. Akademi Teknologi Otomotif Nasional    Prop. D.I. Yogyakarta
125. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Bantul    Prop. D.I. Yogyakarta
126. Akademi Keuangan Dan Perbankan YIPK    Prop. D.I. Yogyakarta
127. Akademi Bahasa Asing YIPK Yogyakarta    Prop. D.I. Yogyakarta
128. Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita    Prop. D.I. Yogyakarta
129. STMIK Pelita Nusantara Yogyakarta    Prop. D.I. Yogyakarta
130. Politeknik LP3I Bandung    Prop. Jawa Barat
131. Politeknik Manufaktur Igasa Pindad
132. Politeknik Industri Dan Niaga Bandung
133. Akademi Refraksi Optisi Polycore Indonesia
134. Akademi Kebidanan Al-Ishlah Cilegon    Prop. Banten
135. Akademi Teknologi Telekomunikasi Bandung
136. AMIK PGRI Tangerang
137. Akademi Surtasdal-As Bogor    Prop. Jawa Barat
138. Akademi Teknologi Aeronautika Siliwangi
139. Akademi Akuntansi Era 2020
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
141. Akademi Teknologi Bandung
142. Akademi Sekretari Dan Manajemen Al-Ma soem Prop. Jawa Barat
143. Akademi Teknologi Patriot
144. Akademi Kesenian Bogor Prop. Jawa Barat
145. Akademi Pariwisata Tadika Puri Prop. Jawa Barat
146. Akademi Bahasa Asing YPKK Tangerang Prop. Banten
147. Akademi Sekretari Dan Manajemen Bhakti
148. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yasika Prop. Jawa Barat
149. STIE ISM Prop. Banten
150. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok Prop. Jawa Barat
151. Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Karawang
152. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gici Prop. Jawa Barat
153. Sekolah Tinggi Teknologi Pratama Adi Prop. Jawa Barat
154. Sekolah Tinggi Teknologi Geusan Ulun Prop. Jawa Barat
155. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Indonesia
156. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andhiga Prop. Jawa Barat
157. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Bekasi Prop. Jawa Barat
158. Sekolah Tinggi Teknologi Mitra Karya Prop. Jawa Barat
159. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala Prop. Jawa Barat
160. STMIK Triguna Utama Prop. Banten
161. STMIK Padjadjaran
162. Sekolah Tinggi Teknik Cikarang163. Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Bandung
164. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Budi Bakti Prop. Jawa Barat
165. Sekolah Tinggi Teknologi Ar-rahmah Cianjur
166. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Putra Banjar Prop. Jawa Barat
167. STISIP Bina Putera Banjar Prop. Jawa Barat
168. Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Bina Putra Prop. Jawa Barat
169. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Tambun Prop. Jawa Barat
170. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cirebon Prop. Jawa Barat
171. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Agung Bandung Prop. Jawa Barat
172. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Prop. Jawa Barat
173. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania Prop. Jawa Barat
174. STMIK Mikar Prop. Jawa Barat
175. Universitas Purwakarta Prop. Jawa Barat
176. Universitas Majalengka Prop. Jawa Barat
177. Akademik Kebidanan Sulih Bangsa, Prop.D.K.I. Jakarta
178. Politeknik Bunda Kandung Prop. D.K.I. Jakarta
179. Akademi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan
180. Akademi Sekretari Dan Manajemen Pitaloka
181. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yapri
182. AMIK Mpu Tantular
183. Akademi Akuntansi Bentara Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
184. AMIK Andalan Jakarta
185. Akademi Sekretaris ISWI Jakarta
186. Akademi Pertamanan Interstudi
187. Akademi Sekretari Dan Manajemen Purnama
188. Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI
189. Akademi Keuangan Dan Perbankan YPK Prop. D.K.I. Jakarta
190. Akademi Akuntansi Artawiyata Indo-lpi Prop. D.K.I. Jakarta
191. STMIK Eresha Prop. D.K.I. Jakarta
192. Sekolah Tinggi Desain Interstudi Prop. D.K.I. Jakarta
193. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Santa Ursula Prop. D.K.I. Jakarta
194. STIBA Indonesia LPI Prop. D.K.I. Jakarta
195. STKIP Suluh Bangsa Prop. Banten
196. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Prop. D.K.I. Jakarta
197. STKIP Albana Prop. D.K.I. Jakarta
198. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha Prop. D.K.I. Jakarta
199. Sekolah Tinggi Manajemen Imni Prop. D.K.I. Jakarta
200. STISIP Pusaka Nusantara
201. Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Hatawana Prop. D.K.I. Jakarta
202. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia
203. Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia
204. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Indonesia
205. Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara Pembangunan Prop. D.K.I. Jakarta
206. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Prop. D.K.I. Jakarta
207. STKIP Purnama Prop. D.K.I. Jakarta
208. Universitas Kejuangan 45 Jakarta Prop. D.K.I. Jakarta
209. Universitas Islam Attahiriyah Prop. D.K.I. Jakarta
210. Universitas Ibnu Chaldun Prop. D.K.I. Jakarta
211. Akademi Kebidanan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
212. Akademi Keperawatan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
213. Akademi Perikanan Wachyuni Mandira Prop. Sumatera Selatan
214. Akademi Analis Kesehatan Widya Dharma Prop. Sumatera Selatan
215. Akademi Akuntansi Unggulan SMB Palembang Prop. Sumatera Selatan
216. STKIP Sera Prop. Sumatera Selatan
217. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia Prop. Sumatera Utara
218. Politeknik Yanada Prop. Sumatera Utara
219. Politeknik Trijaya Krama Prop. Sumatera Utara
220. Politeknik Tugu 45 Medan Prop. Sumatera Utara
221. Politeknik Profesional Mandiri Prop. Sumatera Utara
222. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai Prop. Sumatera Utara
223. Akademi Kebidanan Dewi Maya Prop. Sumatera Utara
224. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama    Prop. Sumatera Utara
225. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya Prop. Sumatera Utara
226. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran Prop. Sumatera Utara
227. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Medan Prop. Sumatera Utara
228. AMIK Stiekom Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
229. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning Prop. Sumatera Utara
230. Akademi Teknologi Lorena Prop. Sumatera Utara
231. Akademi Manajemen Gunung Leuser Prop. Sumatera Utara
232. Akademi Pertanian Gunung Sitoli Prop. Sumatera Utara
233. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
234. Sekolah Tinggi Kelautan Dan Perikanan Indonesia Prop. Sumatera Utara
235. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama Prop. Sumatera Utara
236. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana Prop. Sumatera Utara
237. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa Prop. Sumatera Utara
238. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba Prop. Sumatera Utara
239. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
240. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
241. STKIP Riama Prop. Sumatera Utara
242. Universitas Setia Budi Mandiri Prop. Sumatera Utara
243. Universitas Preston Indonesia Prop. Sumatera Utara

Tentu, kita masih berharap ada jalan keluar bagi para lulusan dari sejumlah perguruan tinggi tinggi tersebut. Karena sanggup jadi diantara mereka ada yang benar-benar mengikuti proses berguru dengan baik sebagaimana perguruan tinggi tinggi lainnya. Hanya saja selama di kursi perkuliahan mungkin mereka tidak mengerti jikalau perguruan tinggi tinggi kawasan ia mengejar mimpi ternyata bermasalah. Semoga!.


Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, November 19, 2018

√ Tak Main Main, Bkn Ancam Pecat Pns Kalau Mengabaikan Ini


106.038 PNS dapat saja dipecat alasannya yaitu belum melaksanakan pendaftaran PUPNS (Pendaftaran Ulang PNS). Demikian informasi yang tercantum di situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara). Ancaman pemecatan dapat terjadi untuk PNS yang tidak punya alasan rasional atas keterlambatannya mengurus PUPNS.

Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat yang diwawancarai oleh tim HUMAS BKN menyebutkan pihaknya ketika ini tengah menyelesaikan pengolahan data nama-nama PNS yang belum melaksanakan pendaftaran ulang. Menurutnya, nama-nama terseut akan dikirimkan ke instansi PNS yang bersangkutan. Dengan demikian, akan terungkap alasan di balik sang PNS belum melaksanakan registrasi.

Jika terbukti alasan keterlambatan ikut PUPNS tidak rasional atau sang pegawai sengaja mengabaikan PUPNS, BKN akan meminta instansi terkait menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS. Sebelumnya, para pegawai negeri diberi batas waktu sampai 31 Desember 2015 untuk melaksanakan pendaftaran ulang.

Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menambahkan bahwa PUPNS ketika ini sudah ditutup. BKN belum mengeluarkan kebijakan gres wacana perpanjangan PUPNS. Disebutkan, “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melaksanakan pendaftaran dan updating data. Informasi itu akan menjadi pola perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang niscaya ketika ini laman PUPNS telah kami tutup.”


Sidik Kadarusman menyebutkan, dari total PNS sebanyak 4.556.765 orang, sudah 4.450.727 pegawai yang melaksanakan pendaftaran PUPNS. Tidak semua yang mendaftar ulang berhasil, ada 692PNS yang tertolak. Hal ini umumnya terjadi pada pegawai yang mengalami mutasi. Data kepindahan mereka belum sinkron dengan data yang ada di database BKN.

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, November 18, 2018

√ Instansi Ini Rencanakan Buka Lowongan Cpns



Menpan-RB Yuddy Chrisnandi sudah memberikan bahwa di 2016 tidak ada penerimaan CPNS jalur umum. Namun, sejumlah instansi vertikal di Provinsi Bengkulu tetap mengajukan proposal penerimaan CPNS 2016. Di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang mengusulkan  1.058 orang.

Selain itu Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu juga sudah memberikan sebanyak 224 proposal formasi. Termasuk juga Institut Agama Islam Negeri Bengkulu mengajukan proposal sebanyak 160 gugusan CPNS.

‘’Kita tetap usulkan gugusan CPNS tahun ini. Khusus Kemenag Provinsi Bengkulu sudah semenjak tahun 2012  tidak ada penerimaan CPNS. Disisi lain jumlah PNS kita masih kurang,’’ ujar Kasubag Humas dan Informasi kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu  H. Nopian Gustari kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) kemarin.

Dikatakan Nopian, gugusan yang diusulkan sesuai dengan kritria agenda pemerintah. Yakni tenaga guru baik di madrasah serta penyuluh agama dan tenaga teknis lainnya.

Sebab untuk tenaga teknis untuk mengisi kekurangan pegawai di 157 KUA dan 10 Kemenag kabupaten/kota di Bengkulu. Termasuk juga mengisi kekurangan guru di puluhan madrasah.
‘’Formasi yang diusulkan memang sesuai hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja. Sekarang se-Provinsi Bengkulu jumlah PNS Kemenag gres sebanyak 2.560 orang. Maka dengan itu kami berharap biar tahun ini dapat diakomodir proposal penerimaan CPNS. Walaupun pelaksanaanya akan digelar system CAT,’’ terangnya.

Sementara Kasubag Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu  Abdul Hamid mengakui pihaknya sudah mempersiapkan proposal gugusan CPNS semenjak tahun 2015. Sebanyak 224 gugusan yang akan disampaikan ke pusat. Diantaranya untuk gugusan tenaga sipir, hukum, serta kesehatan dan gugusan lainnya. Untuk jenjang pendidikan mulai dari tamatan SMA, S1 dan DIII itu sudah diusulkan.

‘’Usulan tersebut untuk mengatasi kekurangan SDM di Kanwil Hukum dan HAM. Selain itu untuk ditempatkan di Rutan dan Lapas yang ada di Bengkulu. Ditambah lagi dalam rangka menghadapi difungsikannya Lapas Bentiring yang gres simpulan dibangun. Akan tetapi pelaksanaan atau apakah proposal disetujui atau tidak masih menunggu dari pusat.  Kalau pelaksanaan tentu dibutuhkan system CAT. Sehingga tidak ada peluang kecurangan,’’ bebernya.

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, November 14, 2018

√ Joko Widodo Diminta Prioritaskan Guru Honorer


Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya memprioritaskan guru honorer, terutama kategori dua (K2). Perhatian presiden diharapkan biar mereka segera diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

"Saat ini ada sekitar 440 ribu rakyat Indonesia yang sudah berpuluh tahun berstatus honorer K2 meminta keadilan ke Presiden biar diangkat menjadi CPNS. Ini bukan sekadar soal pengakuan, melainkan bagaimana negara punya nurani dan tenggang rasa kepada mereka," kata Fahira di Kompleks Gedung dewan perwakilan rakyat Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).

Fahira menyampaikan Presiden sanggup menunjukkan solusi atas problem yang belum menemui titik temu ini, apalagi ada planning demo besar-besaran oleh tenaga honorer di Istana Negara pada 10 Februari mendatang. Senator asal Jakarta yang berencana ikut turun demo bersama para honorer K2 ini menegaskan, bekerjsama pemerintah semenjak awal punya solusi, ialah lewat anggaran pengangkatan guru honorer yang tercantum dalam RAPBN 2016.

DPR pun telah oke untuk memasukkan anggaran guna membiayai honorer K2 menjadi CPNS, namun sayangnya anggaran tersebut tidak tercantum sehabis menjadi APBN. "Anggaran tersedia, tetapi diprioritaskan untuk yang lain. Pembangunan infrastruktur penting, tetapi pembangunan insan lewat pendidikan jauh lebih penting," ujar Fahira.


Terkait soal benturan regulasi, ia beropini Presiden mempunyai diskresi untuk pengangkatan honorer K2. "Presiden sanggup keluarkan Perpres dan saya rasa dewan perwakilan rakyat dan DPD akan mendukung itu. Dengan demikian, anggaran pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS terutama tenaga guru sanggup dimunculkan lagi dalam RAPBN Perubahan 2016," kata Fahira.

Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, November 9, 2018

√ Pemerintah Perluas Kegiatan Pkh Bagi Siswa Tidak Mampu



Pemerintah akan memperluas aktivitas proteksi tunai bersyarat atau Conditional Cash Transfer (CCT) yang dikenal di Indonesia sebagai Program Keluarga Harapan (PKH).
“Program proteksi ini sebahgai upaya proteksi sosial bagi warga dengan ekonomi terendah, ” kata ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa usai mendapatkan kunjungan perwakilan World Bank di Kementerian Sosial, Jakarta.

Program CCT, kata Mensos, di Brazil telah sukess menurunkan jumlah kemiskinan dan generasio secara signifikan. “Program CCT di Brazil yang sukes itu menjadi best practice bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia dan Filipina yang memulainya hampir bersamaan,” katanya pada Kamis (11/2).

Menurutnya, Indonesia dan Filipina hampir bersamaan melaksanakan CCT. Namun, Filipina selangkah lebih maju sebab kebijakan pemerintah dan program-program pengembangan lainnya.

“Tidak ada alasan kita tidak lebih baik daripada Filipina. Saya kira sanggup melampaui pencapaian dalam beberapa waktu ke depan,” tandasnya.

Dari sekian aktivitas yang telah dilaksanakan di Indonesia, ibarat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan model proteksi lainnya, dinilai kurang efektif dibandingkan dengan aktivitas proteksi tunai bersarata atau PKH.

Dalam aktivitas CCT tersebut, lanjutnya, Brazil telah mengintegrasikan pelayanan bagi warga miskin dengan kementerian terkait lainnya, ibarat dengan kementerian pertambangan dan energi untuk pemberian gas bagi warga miskin.

Di Indonesia juga telah mengintegrasikan PKH dengan aktivitas proteksi lainnya yang melibatkan kementerian/lembaga, ibarat Kementerian Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurutnya, untuk mendukung PKH dibutuhkan basis data terpadu yang sama, sekaligus menjadi entry point bagi para pengambil kebijakan. Sehingga, aktivitas proteksi sanggup terealisasi secara holistik dan intergratif, ibarat proteksi untuk perumahan, permakanan, serta aktivitas lingkungan.

“Kemensos telah menetapkan sentra basis data terpadu fakir miskin sesuai mandat UU No 13 Tahun 2011, Pasal 11, penetapan dilakukan oleh menteri yang mengurusi di bidang sosial dan dalam hal ini Menteri Sosial,” katanya.

Adanya sentra basis data terpadu menyebabkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah tempat (pemda) baik kabupaten/kota dan provinsi, saat melaksanakan intervensi aktivitas mengaju pada data dari Kemensos.

Ke depan, peluasan PKH antara pemerintah sentra dan pemda ada semacam kontrak bahwa di tempat tersebut telah dilaksanakan aktivitas intervensi, berupa KIP, KIS, KKS, Rastara, Rutilahu dan sebagainya.


“Dengan adanya kontrak antara pemerintah sentra dan pemda, menyebabkan rasa tanggung jawab atas aktivitas proteksi sosial yang dilaksanakan di derahnya tersebut,” kata Mensos.

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, November 4, 2018

√ Guru Honorer Masih Tagih Akad Kampanye Jokowi


Pemerintah mengakui bahwa untuk mengangkat  tenaga honorer terbentur problem aturan dan anggaran. Inilah, barangkali, yang tidak perhitungkan dengan baik oleh Jokowi ketika menandatangani akad kampanyenya untuk menjadi presiden dua tahun silam.

Sebagaimana dikemukakan Kepala Biro Hukum Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB, Herman Suryatman, pemerintah terus berupaya menangani permasalahan tenaga honorer, namun jangan hingga menabrak aturan perundang-undangan.

Menurut Herman, hingga ketika ini memang belum ada solusi permanen mengenai tenaga honorer. “Kendalanya ada dua, yaitu belum ada celah aturan dan terbatasnya alokasi anggaran,” katanya, sebagaimana dikutip media massa.

Nah, celakanya,  guru honorer tampaknya tidak mau memahami hambatan aturan dan anggaran itu. Yang mereka tuntut yakni biar Presiden Jokowi memenuhi janjinya menyerupai yang disampaikan ketika berkampanye dulu.

Sesuai dengan akad yang tertuang pada Piagam Perjuangan Ki Hajar Dewantara dan ditandatangani tanggal 5 Juli 2014 itu, Jokowi menyebutkan akan mewujudkan Trilayak bagi tenaga pengajar dan pendidik, memperlihatkan kepastian dukungan hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya bagi mereka yang sejalan pemenuhan hak rakyat atas pendidikan.

Trilayak yang dimaksudkan yakni kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Selain itu, kalau terpilih menjadi presiden, Jokowi menyatakan akan bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga pengajar dan pendidik, memastikan upah yang layak (bukan sekadar tunjangan), apa pun status kerjanya, minimal sesuai dengan Upah Minimun Kota/Kabupaten.

Pemerintah, demikian pula dijanjikan, wajib memperlihatkan jaminan peningkatan dan kemampuan mereka, termasuk sertifikasi yang dilarang komersial, diberikannya jaminan pendidikan termasuk bagi bawah umur mereka, memperlihatkan jaminan sosial (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua) bagi tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya.

Jokowi juga berjanji akan melaksanakan komunikasi intensif dengan pemerintah kawasan dan institusi pendidikan biar terwujud sistem perekrutan CPNS bagi tenaga tenaga pengajar dan pendidik yang berkeadilan, transparan, dan tanpa pungutan apa pun. “Karenanya, dalam perekrutan tersebut wajib diprioritaskan bagi tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya yang telah mengabdikan diri tiga tahun ke atas,” sebutnya.

Secara tertulis memang tidak disebutkan bahwa Jokowi berjanji akan mengangkat para guru honorer menjadi PNS. Tetapi, guru honorer telanjur memahaminya menyerupai itu. Hal itulah, antara lain, yang melatari mereka berdemo di depan Istana Merdeka, pekan silam, untuk menuntut dipenuhinya akad tersebut.

Tentang celah hukum, bukankah Presiden Jokowi biasanya piawai mengatasinya? Pada sidang kabinet di Istana Bogor 8 Desember 2015, misalnya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya memangkas regulasi yang dianggap bisa menghambat kebijakannya. “Aturan-aturan yang ruwet menciptakan kita terbelenggu … Hapus yang tidak perlu … Orientasi kita yakni hasil, bukan prosedur,” katanya waktu itu.


Mengingat itu pulalah,  guru honorer yakin dan optimistis bahwa Presiden Jokowi akan berhasil mengatasi problem mereka, untuk mewujudkan Trilayak: kerja laya, upah layak, dan hidup layak. Mudah-mudahan!

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, October 17, 2018

√ Balasannya Kemenpan Siap Rekrut Cpns, Namun Ini Mekanismenya


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memberi angin segar kepada masyarakat. Mereka siap membuka keran moratorium CPNS.

Asisten Deputi Bidang Kebijakan Pengadaan SDM KemenpanRB Arizal mengatakan, kebijakan moratorium selama lima tahun yang sebelumnya dilontarkan Presiden Joko Widodo, tak berlaku untuk gugusan tertentu.

"Jadi bukan berarti menghentikan penerimaan CPNS. Kalau contohnya guru kurang, proses berguru mengajar terganggu. Apa lagi prioritas kita pelayanan dasar. Itu kan tidak nyambung,” kata beliau di kantornya, Jumat (4/3).

Menurut Rizal, maksud pernyataan presiden ialah konsep rekrutmen PNS harus ditata antara hulu dan hilirnya. Untuk itu, kata dia, langkah pertama yang mesti dilakukan ialah melaksanakan penataan sebaran PNS alias dedistribusi.

" Kalau ada unit yang lebih pegawainya, pindahkan ke yang kurang. Kalau itu sudah dilakukan, petanya akan terlihat benar. Dimana yang kurang. Sekarang, butuh tidak butuh semuanya usul. Kan ngaco itu. Tanpa disadari, itu menggerogot belanja APBDnya,” ujarnya.

Terkait dengan bagaimana gugusan 2016, dikatakannya, hingga dikala ini belum ada isyarat pimpinan. Namun, untuk pelayanan dasar guru dan kesehatan, masih banyak diperlukan


“Kami pelaksana. Kaprikornus tinggal menunggu. Ketika proses itu memang ada, nanti ada surat dari Menpan. Dan itu prioritasnya pelayanan dasar. Nanti dari anjuran itu, diterjemahkan, dirinci dalam jabatan. Misalnya guru. Dirinci guru matematika atau lainnya,” tutunya.

Sumber : www.jawapos.com

Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, October 16, 2018

√ Kemenpan : Pemda Boleh Rekrut Cpns, Tapi Ini Syaratnya


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak akan menyetujui pengajuan pemanis PNS bagi pemerintah tempat (pemda) yang mengalokasikan anggaran belanja pegawainya lebih besar daripada anggaran pembangunan.

“Kalau belanja pegawai di APBD sudah lewat lima puluh persen, kemungkinan tidak akan dipenuhi permintaanya pengajuan deretan CPNS,” kata Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arizal, di Jakarta, Jumat (4/3).

Dia mengatakan, masyarakat harus menerima manfaat lebih besar lewat anggaran pembangunan. Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran yang digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang.

“Nanti masyarakat akan bertanya-tanya, kok APBD tidak digunakan bangkit jalan atau jembatan, tetapi hanya digunakan untuk bayar honor pegawai pemda saja,” katanya.

Menurutnya jikalau belanja pegawai lebih besar, tidak adil untuk masyarakat. “Misalnya dalam sebuah tempat yang penduduknya 400 ribu, ada 15 ribu PNS. Nah tidak akan adil jikalau lebih dari separuh APBD, digunakan hanya untuk 15 ribu PNS. Sedangkan masyarakat yang lebih banyak, hanya kebagian lebih kecil,” paparnya.

Dia membeberkan, masih ada sejumlah tempat yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari total APBD. Bahkan ada juga yang lebih dari 60 persen. Pada penerimaan CPNS 2014 lalu, kata Arizal, ada sejumlah tempat yang tidak disetujui undangan pemanis pegawai barunya oleh Kementerian PANRB.

“Walaupun ia usulkan jumlah pegawai, tetapi alasannya yakni sudah kelebihan, tidak kita setujui,” ujarnya.

Dikatakan, tempat yang belanja pegawainya sudah besar, seharusnya menata kembali organisasi pemerintahannya. Kalau tempat tersebut tetap merasa kurang pegawai, itu artinya ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif.

“Jangan hingga penempatan orang itu asal ada jabatan saja, tetapi kerjanya juga harus jelas,” paparnya.


Dia menyampaikan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan biar belanja pembangunan dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya. Untuk ketika ini, kata Arizal, rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8 persen. “Presiden ingin ini menjadi 25 persen saja,” katanya.

Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, October 8, 2018

√ Inilah Daftar Kabupaten Yang Tidak Menerima Kuota Cpns

Saat ini banyak sekali instansi baik sentra dan kawasan tengah memasukkan proposal kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hasilnya, menurut data e-formasi yang telah masuk per Februari 2016, kebutuhan akan pegawai gres mencapai 1,8 juta orang.

“Bagi aku ini jumlah yang tidak rasional. Ini kemungkinan alasannya yakni organisasi terutama di instansi kawasan melebar sehingga butuh pegawai banyak. Bisa juga pura-pura pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menyisipkan pendukung serta kerabatnya dalam kuota, seperti kawasan memang kekurangan pegawai,” ungkap Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Rabu (9/3) menyerupai dikutip JPNN.

Besarnya jumlah kebutuhan ini tentu saja akan mengakibatkan naiknya  anggaran belanja pegawai di APBN/APBD. Karena itu, Kemenpan-RB akan mengeluarkan petunjuk teknis untuk melaksanakan audit organisasi serta pemetaan ASN.

Daftar Kabupaten/Kota Tidak Mendapatkan Kuota CPNS
Selain itu, Kemenpan-RB juga tidak akan memperlihatkan kuota CPNS kepada Kabupaten/Kota yang belanja pegawai kawasan itu di atas 50 persen di APBD. Dalam kriteria ini tercatat ada sebanyak 244 kabupaten/kota di 27 provinsi yang tidak akan menerima kuota CPNS.

Kabupaten-kota tersebut antara lain :
1.‎ ‎Aceh sebanyak 10 kabupaten/kota
2. Sumut sebanyak 20 kabupaten/kota
3. Sumbar sebanyak 14 kabupaten/kota
4. Jambi sebanyak 3 kabupaten/kota
5. Sumsel sebanyak 3 kabupaten/kota
6. Babel sebanyak 1 kabupaten/kota
7. Bengkulu sebanyak 5 kabupaten/kota
8. Lampung sebanyak 11 kabupaten/kota
9. Jabar sebanyak 13 kabupaten/kota
10. Banten sebanyak 3 kabupaten/kota
11. DIY sebanyak 4 kabupaten/kota
12. Jateng sebanyak 32 kabupaten/kota
13. Jatim sebanyak 29 kabupaten/kota
14. Kalbar sebanyak 4 kabupaten/kota
15. Kalsel sebanyak 3 kabupaten/kota
16. Sulut sebanyak 10 kabupaten/kota
17. sebanyak 3 kabupaten/kota
18. sebanyak 8 kabupaten/kota
19. Sulsel sebanyak 19 kabupaten/kota
20. Sultra sebanyak 6 kabupaten/kota
21. Bali sebanyak 7 kabupaten/kota
22. NTB sebanyak 8 kabupaten/kota
23. NTT sebanyak 13 kabupaten/kota
24. Maluku sebanyak 4 kabupaten/kota
25. Malut sebanyak 2 kabupaten/kota
26. Papua sebanyak 2 kabupaten/kota
27. Sulbar sebanyak 3 kabupaten/kota

Sumber : www.aktualita.co


Sekian Sedikit Informasi ini, semoga bermanfaat. Sebagai catatan, Untuk lebih jelasnya lagi semoga tidak terjadi Kesalahan Informasi, silahkan hubungi BKD setempat. Terima kasih

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, October 4, 2018

√ Hati-Hati ! Kembali Beredar Seruan Bodong Catut Kemenpanrb

Jaringan penipuan yang mencatut nama pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali beraksi. Kali ini penipu berbagi surat usul untuk mengikuti lokakarya nasional uji publik Rancangan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Acara tersebut akan diselenggarakan di Paragon Hotel & Residence Solo, pada 12 – 13 Maret 2016.

Undangan tertanggal 3 Maret 3016 tersebut ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), salah satunya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan. Undangan palsu itu juga mencantumkan contact person, yakni Drs. Bayu Prasetyo, MM dengan nomor HP. : 081212165157 dan Sekretariat di nomor. (021)-60559556.

Kali ini, pejabat yang dicatut yakni Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, yang diposisikan sebagai pejabat yang menandatangani usul palsu tersebut, serta mencantumkan stempel kedeputian. “Kami tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, Kamis (10/03).

Undangan BODONG serupa yang mencatut nama pejabat Kemenetrian PANRB sudah sering terjadi. Belum usang ini, usul menyangkut pembekalan pelaksanaan anggaran tahun 2016.

Undangan tersebut ditujukan kepada Kepala BPS Kabupaten/Kota se Indonesia, dengan  meniru tanda tangan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Namun stempel pada usul tersebut palsu. Untuk pendaftaran, usul bernomor 8/294/S.PAN-RB/02/2016 itu mencantumkan nama salah satu pejabat di Kementerian PANRB, lengkap dengan nomor hand phone.

Kali ini, Kementerian PANRB tidak mau tinggal diam. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik memerintahkan Kasubag Perencanaan Kasubag Perencanaan dan Jaringan Dokumentasi Hukum Suryo Hidayat untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya. “Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” ujar Suryo.

Ditambahkan, dari laporan tesebut, pihak Polda segera menindaklanjuti, dan mengejar pelaku yang memakai HP dengan nomor yang tercantum di surat usul tersebut. “Polisi eksklusif mengejar terduga pelaku penipuan ini,” imbuhnya.

Suryo menambahkan bahwa surat usul tertanggal 16 Februari 2016, adapun program di Hotel Gradiant City, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 Jakarta Pusat, Jumat – Minggu, tanggal 26 – 28 Februari 2016.

Kepada akseptor diminta membawa foto copy RKA-KL, planning operasional aktivitas 2016, dan SK penetapan SAK dan Simak BMN.

Disebutkan juga bahwa seluruh biaya transportasi dan fasilitas hotel untuk setiap akseptor ditanggung oleh Kementerian PANRB, yang akan diterima sebelum berangkat ke daerah kegiatan.

Hal ini menyerupai dengan usul palsu untuk uji publik Rancangan Perpres Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang menyebutkan bahwa panitia akan menanggung satu orang peserta.

Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi mengatakan, kasus serupa sudah beberapa kali terjadi. Ada yang menyertakan gosip harus membayar sejumlah uang, ada juga yang tidak, menyerupai halnya usul bodong yang terakhir ini. “Memang, mereka tidak mencantumkan besaran rupiah yang harus dibayar. Tetapi ia minta segera menghubungi panitia melalui nomor kontak yang tertera,” ujarnya.

Dijelaskan, biasanya pejabat yang diundang akan mengajak stafnya, dan menelpon untuk konfirmasi. “Nah di situlah terjadi negosiasi, dan jikalau si penipu ini minta ditransfer sejumlah uang ke nomor rekening,” ujarnya.


Suwardi juga menyampaikan biar semua pihak lebih waspada terhadap undangan-undangan yang mengatasnamakan Kementerian PANRB. Kalau melihat ada kejanggalan supaya menghubungi Kementerian PANRB, biar tidak menjadi korban penipuan.

Sumber http://www.pgrionline.com

Saturday, September 29, 2018

√ Isu Registrasi 7 Forum Pendidikan Dengan Ikatan Dinas


Kabar besar hati bagi putra-putri terbaik lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat. Tahun 2016 ini, pemerintah membuka kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi menjadi siswa/taruna pada Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, ada tujuh LPID yang membuka kesempatan 5.940 dingklik calon siswa.


Ketujuh LPID dimaksud adalah :
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, yang membuka kesempatan untuk 3.650 siswa. Adapun LPID lainnya ialah Istitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan 900 kursi, Sekolah Tinmggi Ilmu Statistik (STIS) yang membuka 500 kursi, Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang mencari 300 calon siswa/taruna, 260 calon taruna Akademi Imigrasi (AIM) dan Poltekip, 250 orang untuk Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan sebanyak 80 orang untuk Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN).

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, September 26, 2018

√ Kemenag : Dana Aktivitas Indonesia Berilmu Siap Disalurkan


Dalam waktu dekat, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Mohsen Alaydrus mengemukakan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi para santri Akan segera disalurkan.

Melansir dari Antara, pernyataan tersebut diungkapkan depan para kiai dan perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 16 Maret 2016 di Serpong, Jawa Barat tutur Informasi dari Kemenag di Jakarta, Jumat menyebutkan, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengemukakan.

Lebih lanjutnya Mohsen mengharapkan pendataan para santri peserta PIP sanggup dilakukan secara cepat dan akurat, sehingga dananya bisa cepat hingga kepada santri penerima, setidaknya mulai April 2016.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan PIP harus profesional dengan menerapkan “Total Quality Service” (pelayanan kualitas secara menyeluruh) serta tanggap terhadap masukan dan keluhan dari masyarakat.

PIP ialah pemberian dukungan tunai pendidikan kepada usia sekolah dari keluarga kurang mampu. Program unggulan yang digulirkan di kurun Presiden Jokowi ini sebelumnya dikenal dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Pendidikan Diniyah Dr Ahmad Zayadi yang juga Sekretaris Tim PIP menyatakan bahwa PIP selaras dengan tujuan-tujuan pembangunan milenium (MDGs), yakni pendidikan untuk semua.

Menurut Zayadi, pada 2016 ini Kemenag diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP kepada lebih dari 236 ribu santri. Para peserta dana pendidikan tersebut ialah santri yang tidak mengikuti pendidikan formal. Mereka murni hanya berguru di Pondok Pesantren Muadalah atau yang disetarakan dengan pendidikan formal.

Disebutkan pula, peserta dana PIP harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya orang bau tanah santri ialah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan tergolong rumah tangga miskin, santri korban petaka bencana, atau santri yang terancam tidak sanggup melanjutkan pendidikan.
Tujuan dari agenda dukungan pendidikan tersebut ialah menawarkan jaminan semoga semua rakyat Indonesia terlayani pendidikannya tanpa terganggu oleh duduk perkara keuangan.

Total alokasi anggaran PIP di Kemenag tahun 2016 berjumlah Rp240 milyar. Besaran manfaat per orang per tahun adalah, santri tingkat Ula (dasar) usia 6-12 tahun sebesar Rp 450 ribu, santri tingkat wustha (menengah) usia 13-15 tahun Rp750 ribu, dan santri tingkat ulya (tinggi) usia 16-21 tahun sebesar Rp1 juta.


Penyaluran dana dilakukan bekerja sama dengan beberapa bank yang menerbitkan tabungan Simpel (simpanan pelajar). Penerbitan Simpel sangat sederhana dan tidak memerlukan persyaratan yang rumit menyerupai membuka rekening pada umumnya. Hingga ketika ini sudah ada delapan bank syariah yang bersedia menyalurkan dana PIP untuk santri.

Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, September 24, 2018

√ Baca Ini Dulu Sebelum Daftar Cpns

Beredarnya isu wacana penjadwalan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2016 di sejumlah media massa, baik cetak, online maupun media umum telah menerima respons dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang menyatakan hal itu tidak benar.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat menyatakan terkait dengan isu yang tidak benar itu, sehingga dibutuhkan masyarakat tidak terkecoh apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melaksanakan hal-hal yang sanggup merugikan atau melaksanakan penipuan berupa janji-janji terkait dengan pengumuman penerimaan CPNS  yang tidak benar itu.
“Masyarakat harus waspada dan jangan gampang percaya dengan isu terkait dengan penerimaan CPNS, biar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Adiyat.
Adiyat menjelaskan, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat sanggahan dengan Nomor B/501/M.PAN.RB/01/2016 yang ditujukan kepada seluruh pejabat kepegawaian sentra dan tempat dengan hal sanggahan terkait dengan adanya jadwal penerimaan CPNS tahun 2016 tertanggal 27 Januari 2016.
Dalam surat tersebut Yuddy menegaskan bahwa isu yang sudah beredar di media cetak dan online dan sosial tersebut yakni tidak benar dan menyesatkan masyarakat. Kalaupun nantinya ada penerimaan CPNS,  tentunya akan dikeluarkan surat resmi dari Menteri PAN-RB.

“Melalui surat tersebut, Kementerian PAN-RB meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian khususnya para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera menginformasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Mengenai ketidakbenaran penjadwalan penerimaan CPNS tersebut," kata Adiyat. Surat tersebut ditembuskan kepada Wapres RI, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Kepala BIN dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan sanggup membantu untuk lolos tes CPNS maka hal itu penipuan alasannya yakni dengan penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) mulai 2014 sudah tidak ada lagi percaloan CPNS.

“Sejak 2014 pemerintah telah berbagi sistem seleksi CPNS dengan CAT, sehingga dipastikan tidak ada pihak manapun yang sanggup membantu kelulusan peserta. Apalagi, tanpa mengikuti seleksi,” ujarnya.



Sumber http://www.pgrionline.com

√ Jumlah Pns Akan Dikurangi Mencapai 1 Juta Orang



Tidak terhitung jumlah sarjana negeri ini yang menanti beredarnya lowongan CPNS resmi. Alih-alih mengabarkan lowongam Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, justru akan mengurangi 1 juta PNS hingga 2019 mendatang.

Pemerintahan ini dibangun dengan rasionalitas, tentu memilih kebutuhan pegawai pun harus rasional. Perhatikan kapasitas anggaran masing-masing. Masa anggaran belanja pegawai jauh lebih besar dari belanja publik?. Pemerintahan ada untuk mensejahterakan publik. Pegawai itu alatnya, bagaimana roda pemerintahan dapat dijalankan,” sebut Yuddy ibarat tertera di laman resmi (18/3).

Sekarang berdasarkan Yuddy ada 244 kabupaten/kota yang komposisi belanja aparatur pada APBD-nya di atas 50 persen. Fenomena ini menurutnya perlu ditanggulangi.

“Karena itu harus ada rasionalisasi pegawai. Diawali audit organisasi, dilanjutkan pemetaan pegawai, serta nantinya berujung pada pengurangan pegawai secara proporsional sesuai dengan kondisi objektif masing-masing,” katanya.

Namun, rencana rasionalisasi hingga dikala ini masih dalam pengkajian jajaran Kementerian PAN-RB. Diharapkan tidak usang lagi Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan hukum teknis untuk memetakan SDM di daerah.

“Dengan sasaran menurunkan sekira 5 persen belanja pegawai, baik sentra maupun daerah, diproyeksikan jumlah pegawai yang akan dirasionalisasi sekitar satu juta orang hingga tahun 2019,” imbuhnya ibarat diwartakan merdeka.com.


Sumber : http://pewartaekbis.com

Sumber http://www.pgrionline.com