Showing posts with label Alih Fungsi. Show all posts
Showing posts with label Alih Fungsi. Show all posts

Tuesday, August 7, 2018

√ Pemerintah Berikan Sertifikasi Pendidik Melalui Aktivitas Alih Fungsi

 PROGRAM SERTIFIKASI PENDIDIK DAN SERTIFIKASI KEAHLIAN BAGI GURU Sekolah Menengah kejuruan √ Pemerintah Berikan Sertifikasi Pendidik Melalui Program Alih Fungsi

PROGRAM SERTIFIKASI PENDIDIK DAN SERTIFIKASI KEAHLIAN BAGI GURU SMK/SMA (ALIH FUNGSI)

Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yaitu meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan training keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 ihwal Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.


Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melaksanakan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan agenda Alih Fungsi. Dengan agenda alih fungsi guru tersebut, diperlukan sanggup memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Untuk selanjutnya mari kita bahas sedikit ihwal Program Alih Fungsi berikut ini : 

Tujuan
  • Program Alih Fungsi bertujuan untuk Meningkatkan kompetensi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian suplemen dan bisa menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
  • Memenuhi kebutuhan guru produktif di Sekolah Menengah kejuruan khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.


Manfaat
  • Guru memperoleh akta pendidik dan akta keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
  • Proses pembelajaran di Sekolah Menengah kejuruan lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
  • Lulusan Sekolah Menengah kejuruan memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga bisa bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.
Untuk persyaratan akseptor dan gosip selengkapnya silahkan menuju ke alamat berikut ini : 



Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, January 16, 2018

√ Prosedur Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Berikut ini akan kami bagikan info seputar pelaksanaan ppg 2018 yang terdiri dari jadwal ppg 2018, pengumuman pendaftaran ppg 2018, serta prosedur pelaksanaan ppg 2018. 

Mekanisme Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun  √ Mekanisme Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan manajemen sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan menurut kriteria sebagai berikut:
  • Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
  • Guru yang mengajar di tempat khusus atau tempat tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
  • Guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
  • Guru produkif di SMK;
  • Guru lainnya menurut ranking skor hasil seleksi akademik.

Dengan mempertimbangkan hal berikut:
  • Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
  • Jumlah rombongan mencar ilmu per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
  • Jumlah mahasiswa per rombongan mencar ilmu maksimal 30 orang;


Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut:



Informasi selangkapnya silahkan unduh di sini

Peserta Tahap I dan II sudah di beberapa LPTK sedang melaksanakan pembelajaran daring. Laman info pembelajaran daring masing-masing LPTK sanggup dilihat melalui tautan terkait yang disediakan dibagian bawah laman ini atau klik di sini.



Peserta PPG dalam jabatan dari Daerah Khusus (Dasus) diambil dari hasil seleksi akademik tahun 2017 dan 2018. Bagi calon yang berasal dari hasil seleksi tahun 2018 selanjutnya wajib melengkapi persyaratan manajemen dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan provinsi. Berkas dikumpulkan ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 31 Juli 2018. Kesertaan dalam kuota tempat kusus sanggup dilihat melalui tautan berikut klik di sini.

Bagi calon baik yang berasal dari hasil seleksi 2017 maupun 2018 selanjutnya melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan. Registrasi dan konfirmasi dijadwalkan pada tanggal 6 Agustus 2018.

sumber klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com